Berita Banyuasin
Inventarisir Data dan Permasalahan Tenaga Kerja Perusahaan di Banyuasin, Ini Langkah Disnakertrans
Sebagai upaya terlaksananya pembinaan hubungan industrial di perusahaan yang berkelanjutan
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Sebagai upaya terlaksananya pembinaan hubungan industrial di perusahaan yang berkelanjutan dan mengetahui perkembangan kondisi ketenagakerjaan. Demi terwujudnya pelaporan data ketenagakerjaan dari perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Setelah ditariknya fungsi pengawasan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuasin melakukan kegiatan inventarisir pendataan dan validitasi data ketenagakerjaan pada perusahaaan-perusahaan yang ada di Bumi Sedulang Setudung.
Serta menggencarkan program sosialisasi, berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan.
Baca: Kementrian Perhubungan Berduka, Minta Doa & Beri Ucapan Terima Kasih Kepada Petugas Damkar
Penyuluhan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja, serta pemberdayaan dewan pengupahan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Banyuasin Ir. M. Syahrial, MT mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, jumlah perusahaan dalam wilayah Kabupatren Banyuasin per 31 Desember 2016, yakni sekitar 265 (dua ratus enam puluh lima). Dengan pekerja/buruh sekitar 31.684 (tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat) orang.
"Kita berharap dengan adanya kegiatan tersebut, pekerja mendapatkan pemahaman terhadap kondisi perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan. Demi terciptanya hubungan baik diantara keduanya dan menjadikan mereka sebagai mitra sosial yang harmonis."
Baca: Beberapa Fakta dari Lokasi Kebakaran Yang Terjadi di Gedung Kemenhub di Jakarta Pusat
"Kemudian terbentuk dan diberdayakannya sarana hubungan industrial, sehingga terwujudnya perencanaan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan," terangnya, dibincangi Minggu (8/7/2018).
Dengan begitu lanjut Syahrial, target jangka panjang yang ingin dicapai pihaknya seperti, terwujudnya ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan.
Terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Meningkatnya produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja, pengusaha dan masyarakat. Serta terbentuknya sistem pendataan ketenagakerjaan yang valid, akurat, lengkap dan relevan dapat terealisasi.
Baca: Jarang Terekpos Media, Berikut 10 Potret Memesona Anak Sulung Shah Rukh Khan, Mirip Banget
"Karena terhitung sejak Januari 2017, perusahaan tidak lagi wajib untuk melaporkan keberadaannya pada Disnaker daerah setempat, tapi langsung kepada pemprov. Sesuai yang diatur dalam Undang – Undang no 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan," lanjutnya.
Kondisi ini membuat pihaknya kehilangan sumber untuk memperoleh data perusahaan, yang selama ini menjadi bahan untuk melakukan pembinaan hubungan industrial di perusahaan.
Maupun upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memantapkan iklim investasi yang kondusif, melalui pogram perlindungan. Sehingga dikhawatirkan pengembangan lembaga ketenagakerjaan tidak akan berjalan dengan optimal.
Baca: Akan Digaji Rp 5 Miliar, Wasit Liga Spanyol Bakal Jadi yang Paling Tajir di Dunia
"Dari hasil identifikasi yang kita lakukan, belum ada bentuk pendataan ketenagakerjaan, tentang penyampaian laporan perkembangan kondisi ketenagakerjaan."