Pemilihan Walikota Palembang

Merasa Dicurangi, Paslon Sadar Pilih WO dari Sidang Pleno dan Tuntut Pemilihan Ulang

Kita tidak menerima hasil karena Pilkada Kota Palembang tidak berjalan dengan jujur adil, transparan dan akuntabel

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Tim Sarimuda menuntut Pilkada Palembang untuk dilakukan ulang, Rabu (4/7/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 2: Sarimuda, Abdul Rozak dan nomor urut: 3 Akbar Alvaro, Hernoe Roesproedjaji melakukan walk out (WO) dalam sidang pleno tingkat Kota Palembang yang dilakukan di Kantor KPU Palembang, Rabu (4/7/2018).

Baik tim saksi nomor urut dua dan tiga ini menilai penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang pada 27 Juni 2018 lalu cacat hukum dan menolak hasil rekapitulasi.

Tim saksi pasangan nomor urut 2, Kuatno mengatakan, banyak kejanggalan dalam Pilkada Kota Palembang sehingga pihaknya memutuskan untuk WO dalam proses rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Palembang.

Baca: Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Temukan 22 Kotak Suara Dibuka Tanpa Saksi di Kelurahan 10 Ilir

"Kita tidak menerima hasil karena Pilkada Kota Palembang tidak berjalan dengan jujur adil, transparan dan akuntabel," ungkapnya usai melakukan WO dari Aula Demokrasi KPU Kota Palembang.

Atas dasar tersebut, saksi nomor ururt 2 calon Wali dan Wakil Walikota ini meminta pihak KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di Kota Palembang.

"Kami memiliki 12 pernyataan. Dan kami meminta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang diulang," tegasnya.

Baca: SITUNG KPU Sumsel, Paslon Har-Fit Sementara Ungguli Sarimuda-Rozak di Pilwako Palembang

Sementara itu, saksi Paslon nomor 3 juga menuntut KPU dan Panwas untuk mengevaluasi jalannya pilkada 2018.

Kunto dewa dari tim saksi pasangan (Akhor) mengaku kecewa dengan keputusan KPU Kota Palembang yang dianggap tidak terbuka dalam jalannya sidang.

"Kami memilih walk out karena ada data yang tidak dibacakan."

"Seperti C1-KWK yang hanya dibacakan bagian 1-2 nya saja tidak dibacakan secara keseluruhan. Jadi kami kurang berkenan dan memilih walk out," bebernya.

Baca: Pasangan Sarimuda-Rozak Klaim Dicurangi Dengan Cara Ini, Ingatkan Kecurangan 2013 Lalu

Adapun 12 poin tuntutan pernyataan saksi pasangan calon nomor urut 2 Sarimuda dan H Abdul Rozak yakni:

*Penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang tanggal 27 Juni 2018; CACAT HUKUM;

1. Menolak dan membatalkan hasil Pilkada Kota Palembang tanggal 27 Juni 2018.

2. KPU Kota Palembang agar melaksanakan Pilkada Ulang Kota Palembang dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved