Berita Lahat
Keinginan AEP untuk Memiliki Sepeda Motor dengan Cara Mencuri, Kandas
Tersangka AEP mencuri motor korban saat belanja di pasar kalangan desa, Selasa (3/7/2018).
Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Keinginan AEP (28) untuk memiliki sepeda motor dengan cara mencuri kandas.
Pasalnya, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat ini harus rela mendekam di balik dinginnya jeruji besi setelah dibekuk jajaran unit reskrim Polsek Kikim Tengah pimpinan Kapolsek AKP Telaumbahua diback up ops nal unit Pidum Satreskrim Polres Lahat.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.
Tersangka ditangkap atas laporan Sujati (47) warga Desa Tanjung Aur.
Sebelumnya tersangka mencuri motor korban saat belanja di pasar kalangan desa, Selasa (3/7/2018).
Baca: Aliansi Massa Kabupaten Lahat Geruduk Kantor Bawaslu Sumsel, Ini Tuntutannya
Tersangka mencuri motor korban yang kuncinya tinggal di motor.
Aksi tersangka sempat terlihat korban dan berupaya mengambil motornya namun tersangka berhasil kabur.
"Korban terseret saat mengambil motornya hingga kakinya terluka," ujar Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar.
Baca: Gagal SBMPTN? Unsri Buka Pendaftaran Jalur USM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya jajaran langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka kurang dari 24 jam.
Diamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo BG 3562 SE milik korban berikut kuncinya.
"Pengakuan tersangka baru sekali, namun kita masih lakukan pengembangan," ungkapnya.