Lapor Mang Sripo
Apratur Sipil Negara Hadiri Kampanye
Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kami mau mempertanyakan kejelasan yang katanya ASN boleh ikut menghadiri kampanye.
Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kami mau mempertanyakan kejelasan yang katanya Apratur Sipil Negara (ASN) boleh ikut menghadiri kampanye. Bagaimana menurut aturan batasannya?
08218644xxx
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Adapun jawaban terkait pertanyaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 15 huruf (a) dan (b), yaitu "Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan menggunakan fasilitas yang terkait jabatan dalam kegiatan kampanye”. Di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud 'terlibat dalam kegiatan kampanye' adalah seperti PNS bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye atau tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana dan lain-lain.
Berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa PNS boleh menghadiri kampanye, dikarenakan PNS juga memiliki hak politik sehingga boleh hadir untuk mengetahui visi, misi dan program yang disampaikan oleh pasangan calon dalam kegiatan kampanye, dengan ketentuan tidak boleh terlibat dan beraktivitas sebagai pelaksana kampanye atau petugas kampanye, seperti naik ke atas panggung kampanye, berfoto bersama pasangan calon, menjadi pembicara kampanye, memperagakan simbol pasangan calon. Selain itu dalam kegiatan kampanye PNS juga tidak boleh/ dilarang menggunakan atribut sebagai PNS, seperti pakaian/ seragam PNS, kendaraan dinas, maupun fasilitas pemerintah lainnya. Demikian penjelasannya, terima kasih.(fiz)
Ratu Dewa
Kepala BKPSDM Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post