Berita Palembang

Penukaran Uang Periode Kedua di BKB Mengalami Peningkatan, Ini Penyebabnya!

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumsel bersama sejumlah perbankan nasional kembali menggelar penukaran uang pecahan kecil

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Suasana penukaran uang pecahan kecil periode kedua di Plaza Benteng Kuto Besak Palembang, Senin (4/6/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumsel bersama sejumlah perbankan nasional kembali menggelar penukaran uang pecahan kecil tanpa biaya di Plaza Benteng Kuto Besak Palembang, Senin (4/6/2018).

Pada periode kedua yang akan digelar selama tiga hari yaitu pada 4-7 Juni 2018 terjadi peningkatan jumlah penukaran uang.

Masuknya gaji pegawai dan telah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) disinyalir menjadi sebab utama peningkatan tersebut.

“Periode pertama masih di akhir Bulan sedangkan periode kedua gaji dan THR sudah cair. Bisa dipastikan penukaran uang akan lebih banyak dibanding periode lalu,” kata Kasir BI Palembang Erik di Palembang.

Baca: Ribuan Pedagang Pasar 16 Ilir Bakal Pindah ke Pasar Cinde Ini Alasannya.

Tercatat pada hari pertama penukaran uang periode kedua setidaknya lebih dari 500 kupon penukaran telah ludes diserbu masyarakat.

Erik menambahkan usai periode kedua ini Bank Sentral juga akan melakukan penukaran kas keliling ke beberapa pasar di Palembang untuk dapat menjangkau daerah penukaran yang lebih luas.

“Layanan ini rutin dilakukan, setelah periode ini berakhir, BI akan kembali berkeliling wilayah Palembang terutama di pasar-pasar tradisional. Pembukaan kas keliling akan diaadakan selama 3 hari di pasar yang berbeda,” terangnya.

Baca: Warga Keluhkan Keberadaan Penampungan Barang Bekas di Kelurahan Batu Belang OKU Selatan

Dalam upaya mengantisipasi kelebihan batas penukaran uang dan penjualan uang yang marak seperti di beberapa kota di Pulau Jawa, pihak BI melakukan pembatasan penukaran di angka Rp 3,8 juta untuk setiap masyarakat.

"Masyarakat boleh menukar pecahan dari nominal Rp 1.000 hingga Rp 20.000 namun memiliki batas penukaran. Hal ini untuk mengantisipasi penukaran  uang illegal di kalangan masyarakat." tutupnya. 

Baca: Soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Dua Orang Ditahan 20 Hari dan Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Baca: Brakkk. . .! Dua Avanza Adu Kambing di Jalan Menuju Bandara, 6 Korban Luka-luka

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved