Berita Palembang
Soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Dua Orang Ditahan 20 Hari dan Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang menepati janji untuk melakukan pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang menepati janji untuk melakukan pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan surat tanah otentik ke Kejari Palembang, Senin (4/6/2018).
Informasi yang dihimpun, dua penyidik unit Harda pukul 11.00 WIB tiba di Kejari Palembang dengan membawa kedua tersangka yakni Zailani (55) dan Sarinah (60).
Sembari dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Jaksa Ursula Dewi keduanya menempati sel tahanan sementara di bagian belakang kantor Kejari Palembang.
Barulah sekitar pukul 14.00 WIB berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak Kejari Palembang. Dikonfirmasi perihal pelimpahan tahap dua ini, Kasi Pidum Kejari Palembang Satria Irawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan pemberkasan tahap kedua kasus ini.
“Ya benar pada hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas tahap kedua untuk perkara pasal 266 ayat 1 dan 266 ayat 2 dan kami melanjutkan perintah penahanan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polresta Palembang,” ungkap Satria di kantor Kejari Palembang.
Lanjut Satria, memang ada upaya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum kedua tersangka itu menjadi bahan pertimbangan pihaknya, tapi tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
terhadap kedua tersangka.
“Prosesnya selama 20 hari ke depan tersangka kita titipkan di rutan, selain kedua tersangka kita amankan juga sejumlah barang bukti seperti beberapa dokumen terkait kasus ini,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, setelah sempat beberapa kali mengkir tak memenuhi panggilan penyidik, Zailani (55) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah otentik di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB II akhirnya diamankan petugas unit Harda Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (2/3/2018) lalu.
Diketahui, alasan Zailani tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih dirinya tengah menjalankan ibadah umroh di tanah suci.
Ditemui di ruang unit PPA Satreskrim Polresta Palembang, tersangka Zailani mengaku bingung kenapa hingga akhirnya dirinya dibawa ke kantor polisi bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tidak tahu juga, katanya saya ditangkap atas kasus pemalsuan sertifikat tanah dihadapan pejabat terkait," ungkap Zailani yang saat itu turut didampingi Sarinah (60) tersangka lain dalam kasus ini yang sudah lebih dulu diamankan polisi.
Zailani membenarkan dirinya baru saja pulang setelah menunaikan ibadah umroh. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini mengaku membeli tanah seluas 2.400 meter persegi tersebut dari tersangka
Sarinah di tahun 1973, Lalu.
"Sebelumnya keterangan kami ini sempat dikonfrontir pada saat sidang perdata dimana saya akhirnya menang karena majelis hakim PN Klas IA Palembang menyatakan surat tanah yang saya pegang adalah yang asli," kata warga Jalan Demang Lebar Daun.
"Meskipun begitu, tanah tersebut harus dikosongkan. Karena saya tahu yang mengkomplen tetangga saya sendiri, Hj Nora, jadi tidak terlalu saya hiraukan. Sementara dia menjadikannya cafe dan jual beli mobil,"
katanya sembari menambahkan, dirinya bukan melarikan diri tapi melaksanakan umroh.
Sedangkan Kuasa hukum Hj Nora, Adv Redho Junaidi mengaku sedikit lega dengan telah diterimanya perlimpahan berkas tahap dua kasus ini, meski begitu Redho berharap kepada pihak Kejari Palembang untuk betul-betul meneliti terkait berkas perkara ini.