Berita Palembang
Soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Dua Orang Ditahan 20 Hari dan Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang menepati janji untuk melakukan pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Reigan Riangga
“Sudah ada upaya menghambat proses penyidikan yang dilakukan tersangka Z dengan tak kunjung menghadiri panggilan dan telah diterbitkan DPO, artinya sudah sangat jelas ada upaya menghalang-halangi penyidikan
dalam kasus ini. Terlebih dalam kasus ini tidak ada perdamaian diantara kedua belah pihak yang bersengketa,” ungkap Redho.
Baca: Profil Lengkap Negara Peserta Piala Dunia 2018 Grup A, Arab Saudi
Baca: Profil Lengkap Negara Peserta Piala Dunia 2018 Grup A, Mesir
Baca: Usai Pemakaman Razan Najjar, Israel-Gaza Kembali Memanas, Sang Ibu Beberkan Sesuatu
Baca: Jelang Idul Fitri, Bandara SMB II Perketat Penjagaan. Siapkan Posko Lebaran Bantu Penumpang
Baca: Bikin Heboh Gegara Unggah Foto Istrinya Menyusui, Rambut Bayi Kembar Tutde Ini Bikin Iri, Gemes!