Berita Palembang

Soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Dua Orang Ditahan 20 Hari dan Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang menepati janji untuk melakukan pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang menepati janji untuk melakukan pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan surat tanah otentik ke Kejari Palembang, Senin (4/6/2018). 

“Sudah ada upaya menghambat proses penyidikan yang dilakukan tersangka Z dengan tak kunjung menghadiri panggilan dan telah diterbitkan DPO, artinya sudah sangat jelas ada upaya menghalang-halangi penyidikan
dalam kasus ini. Terlebih dalam kasus ini tidak ada perdamaian diantara kedua belah pihak yang bersengketa,” ungkap Redho. 

Baca: Profil Lengkap Negara Peserta Piala Dunia 2018 Grup A, Arab Saudi

Baca: Profil Lengkap Negara Peserta Piala Dunia 2018 Grup A, Mesir

Baca: Usai Pemakaman Razan Najjar, Israel-Gaza Kembali Memanas, Sang Ibu Beberkan Sesuatu

Baca: Jelang Idul Fitri, Bandara SMB II Perketat Penjagaan. Siapkan Posko Lebaran Bantu Penumpang

Baca: Bikin Heboh Gegara Unggah Foto Istrinya Menyusui, Rambut Bayi Kembar Tutde Ini Bikin Iri, Gemes!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved