Fakta Baru Ungkap Motif Pendeta Henderson Sembiring Bunuh Putri Angkatnya
Karena memang ada hubungan asmara sebenarnya mereka. Katanya sudah empat tahun tapi ini masih kita dalami karena masih dari keterangan
SRIPOKU.COM, LUBUKPAKAM - Polisi dari Satreskrim Polres Deliserdang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Henderson Sembiring, pendeta Gereja Sidang Rohulkudus Indonesia (GSRI).
Pendeta Henderson Sembiring diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap jemaatnya yang juga merupakan anak angkatnya Rosalia Cici Maretini Siahaan (21).
Penyidik sudah menemukan fakta-fakta baru atas kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Gusman mengatakan antara korban dan pelaku mempunyai hubungan asmara selama empat tahun.
"Kita belum tau apakah pada saat kejadian korban ini diperkosa atau tidak."
"Karena memang ada hubungan asmara sebenarnya mereka. Katanya sudah empat tahun tapi ini masih kita dalami karena masih dari keterangan dia saja kan," ujar Ruzi Gusman, Jumat (1/6/2018).
Baca: Kisah Miliarder Muda Penderita Kanker Asal Australia, Bangun Desa Untuk 200 Janda Hingga Meninggal
Ia menyebut hasil autopsi akan menjadi penentu apakah saat itu korban diperkosa atau tidak.
Hingga saat ini hasil autopsi dari rumah sakit Bhayangkara Medan belum mereka pegang.
"Kalau pembunuhan terjadi karena pelaku ini kesal dengan kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban."
"Marah pelaku dan naik pitam. Ya karena cemburu juga karena katanya ada pacarnya. Tapi ini masih kita dalami lagi betul tidaknya," kata Ruzi.
Rosalia ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi Gereja Sidang Rohkudus Indonesia (GSRI) Limau Manis, Deliserdang, Kamis (31/5/2018).
Di kemaluan korban ditemukan sperma. Sedangkan Henderson ditangkap tujuh jam setelah pembunuhan.
Padahal Pendeta Henderson sudah beristri dan punya dua anak.
Baca: Digerebek di Rumah, Grandong tak Berkutik Saat Polisi Temukan Ini di Dalam Kamarnya

Diberitakan sebelumnya, seorang pendeta ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang, Kamis (31/5/2018) sore.
Pendeta Henderson Sembiring Kembaren diringkus sekitar pukul 16.30 WIB, berselang kurang-lebih tujuh jam setelah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Rosalia Cici Maretini Siahaan (21 tahun).