Berita Palembang

11 s/d 20 Juni 2018 Pelayanan Samsat di Sumsel Libur. Bayarlah Pajak Kendaraan Sebelum Cuti Lebaran

Lewat satu hari dari tanggal jatuh tempo SKPD nya dikenakan denda sebesar 25 persen, dan pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Tim memonitor layanan samsat corner OPI Mall di Bulan Ramadhan 1439 H. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wajib pajak diingatkan untuk segera membayar pajak kendaraannya sebelum cuti bersama lebaran Idul Fitri 1439H untuk menghindari dendanya.

Berdasarkan Keputusan Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel (Pemprov Sumsel, Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Nomor: 49/BP/Bapenda/2018, Nomor:08/2018/Dirlantas dan nomor: P/14/SP/2018.

"Diberitahukan kepada masyarakat Sumsel Pelayanan SAMSAT LIBUR TGL 11 JUNI SD 20 JUNI 2018," ujar Kasubdit Dirlantas Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syah Putra SIK SH melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara Sik.

Baca: Tak Sengaja Bertemu Arie Untung, Driver Ojek Online Ungkapkan Perasaannya, Netter : Adem Lihatnya!

Kompol Andi Kumara mengimbau bagi pemilik ranmor di Sumsel yang habis masa berlaku administrasi ranmornya atau jatuh tempo pada tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 dapat memperpanjang pada 21 Juni 2018 (tidak dikenakan denda).

Hanya 1 hari kompensasi layanan tanggal 21 Juni 2018.

Usai cuti bersama yang tidak dikenakan denda tanggal 22 dan seterus akan dikenakan denda apabila telat membayar.

"Sesuai berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat Sumsel, sebelum tanggal cuti bersama tersebut kiranya pemilik ranmor dapat membayar administrasi kendaraannya di point layanan Samsat terdekat untuk menghindari denda tersebut," jelasnya.

Herryandi Sinulingga Ap, Kepala UPT Bapenda Prov Sumsel Palembang II, bersama pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH mengimbau kepada Warga Patuh Pajak Ranmor di wilayah Kerja Samsat Palembang II.

Ia berharap kiranya dapat mengecek tanggal jatuh Tempo Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) pemilik Ranmor bersamaan dengan cuti bersama tanggal 11 Juni sd 20 Juni 2018 tersebut.

Baca: Para Pemilik Kendaraan R2 dan R4 Diimbau untuk Ambil Plat Kendaraan atau TNKB di Samsat Palembang

Diharapkan pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotornya sebelum cuti bersama lebaran dimaksud untuk menghindari denda pajak kendaraan.

"Lewat satu hari dari tanggal jatuh tempo SKPD nya dikenakan denda sebesar 25 persen, dan pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran yakni tanggal 21 Juni 2018 hanya satu hari saja wajib pajak tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo Pajak kendaraannya besamaan dengan cuti bersama lebaran Tahun ini (tgl 11 sd 20 juni 2018)," ujarnya.

Dijelaskan, Herryandi Sinulingga.AP Berdasarkan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang pajak daerah bahwa untuk menghindari denda pajak wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraannya 30 hari sebelum jatuh tempo untuk itu, mari kita bijak untuk menghindari denda pajak kendaraan dan administrasi kenderaan bermotornya.

"Pastikan anda membayarnya sebelum jatuh tempo periksa dan teliti."

"Kami selaku petugas layanan Samsat (Upt Bapenda Provinsi Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, PT Jasa Raharja Sumsel dan Petugas Layanan Bank Sumsel Babel) menjelang cuti bersama tersebut sampai hari Sabtu tanggal 9 juni 2018 tetap melayani sesuai jadwal layanan kami di Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M".

Baca: Ibu-ibu Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Palembang II Dapat Layanan Facial Gratis

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved