Pemilihan Walikota Palembang
Perbaiki Data Pemilih Tetap Kota Palembang, Ketua KPU Berangkat ke Jakarta
Dugaan adanya perbedaan suara yang diverivikasi ditingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan yang di verivikasi oleh KPU Kota palembang
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dugaan adanya perbedaan suara yang diverivikasi ditingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan yang di verivikasi oleh KPU Kota Palembang sebesar 128 ribu suara menimbulkan polemik.
Panwaslu Kota Palembang sempat meminta klarifikasi terhadap KPU mengenai permasalahan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua KPU Kota Palembang Syarifudin akan melakukan rapat pleno penghitungan ulang.
Baca: Ramah Lingkungan PLTM Bikin Lampu Lahat Tak Berkedip
"Saat ini ketua KPU sedang memperbaiki data pemilih di Jakarta. KPU segera melakukan rekomendasi dari Panwaslu Kota Palembang dan KPU Sumsel untuk segera dicarikan solusinya," ujar Komisioner KPU Kota Palembang, Abdul Karim Nasution selaku Devisi Partisipasi Masyarakat, saat ditemui di ruangannya, Kamis (3/5/2018).
Data-data tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan perbaikan DPT yang ada. Jakarta dipilih untuk melihat bagaimana cara kerja sistem informasi data pemilih (Sidalih).
Baca: Dinilai Mengganggu, Polantas OKU Selatan Kejar-kejaran dengan Pelajar Saat Konvoi Kelulusan
Dalam perbaikan tersebut belum dapat dipastikan apakah nantinya jumlah DPT Kota Palembang akan bertambah atau berkurang.
"Saya nggak bisa memastikan apakah jumlah DPT naik atau turun yang jelas nantinya akan dilakukan Pleno ulang di Palembang," ungkapnya.
Baca: Wakili PAUD se Kabupaten Muratara, 750 Anak Ikuti Lomba Mewarnai dan Berpakaian Kebaya
Abdul Karim berharap, dengan adanya perbaikan ini mudah-mudahan kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki oleh KPU Kota Palembang.
Baca: Umumkan Kelulusan Secara Online, Satu Siswa SMKN Muaraenim Tidak Lulus, SMA 100 Persen Lulus
"Yang belum masuk dapat masuk ke dalam DPT. Artinya warga Palembang jika yang tidak masuk dalam DPT bisa membawa KK dan KTP saat pemilihan 27 Juni mendatang," ujarnya.