Berita Pagaralam
Kedapatan Bakar Hutan dan Lahan, Polres Pagaralam Siapkan Sanksi Tegas Kurungan Hingga Denda
Polres Pagaralam menggelar Giat Operasi Bina Karuna Musi 2018 tentang Larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran dan pembakaran hutan untuk lahan perkebunan.
Polres Pagaralam menggelar Giat Operasi Bina Karuna Musi 2018 tentang Larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang di wilayah hukum Polres Pagaralam.
Kegiatan ini merupakan giat seluruh Polres yang ada diwilayah Polda Sumsel. Hal ini sesuai dengan Maklumat yang disepakati oleh Kapolda, Gubernur dan Pangdam II Sriwijaya.
Mengenai pembakaran hutan, lahan, semak belukar/ilalang. Maklumat ini tertuang dalam MoU nomor 013/MOU/POLDA/2018.
Baca: Jika Masih Ada Pendaki Nakal, Sanksi Tegas Dipidana Disiapkan Polres Pagaralam
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Rabu (2/5/2018), anggota Polres Pagaralam mulai menyebar spanduk dan hinbauan kepada seluruh masyarakat Pagaralam khususnya yang berada didekat kawasan hutan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIk MH mengatakan, jika berdasarkan undang-undang RI nomor 32, warga yang dengan sengaja membakar hutan akan disangsi penjara 3 tahun kurungan dan denda Rp3 Milyar sampai Rp10 Milyar.
Baca: Menangi Lomba Pramuka Nasional. Ini Hadiah Gubernur untuk Pramuka SMAN 3 Pagaralam
"Sedangkan berdasarkan undang-undang KUHP 187 barang siapa yang sengaja membakar hutan maka akan disangsi pidana kurungan selama 13 tahun dan denda Rp 5 Milyar," jelasnya.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat Pagaralam terutama yang ada dikawasan hutan untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran baik hutan maupun lahan.
Baca: Cegah Tahu Berformalin Masuk Pagaralam. Ini Langkah Diambil Disperindag
Pasalnya jika kedapan oleh Polres Pagaralam maka akan langsung disangsi sesuai aturan yang ada.
"Hal ini akan kami berlakukan kepada seluruh masyarakat Pagaralam. Untuk itu harap dipatuhi dan diindahkan. Pasalnya kegiatan pembakaran hutan akan membuat dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar," tegasnya.