Jika Masih Ada Pendaki Nakal, Sanksi Tegas Dipidana Disiapkan Polres Pagaralam

Polres Pagaralam langsung mengambil tindakan dengan melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait yaitu BPBD, Pos SAR, TNI

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Polres Pagaralam bersama pihak BPBD, SAR dan pihak terkait laninnya saat menggelar rapat koordinasi mengantisipasi bencana alam di Pagaralam, Senin (30/4/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pasca adanya dua pendaki yang tersesat dan pingsan dijalur pendakian Gunung Dempo Pagaralam pada, Jumat kemarin (27/4/2018). Polres Pagaralam langsung mengambil tindakan dengan melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait yaitu BPBD, Pos SAR, TNI dan pihak terkait lainnya, Senin (30/4/2018) di Mapolres Pagaralam.

Rapat ini sekaligus membahas mengenai potensi Bencana Alam di Kota Pagaralam, pihaknya juga membahas tentang larangan melakukan pendakian ke Puncak Gunung Dempo.

Baca: Digendong dari Shelter II, 2 Pendaki Tersesat di Jalur Gunung Dempo Pagaralam Berhasil Dievakuasi

Berdasarkan kesepakatan hasil rapat antara Kapolres Kota Pagaralam bersama Instansi terkait yakni BPBD, Basarnas, Sat Pol PP, Dinas Pariwisata, Dishub, Orari dan Forpa Kota Pagaralam menesgakan bahwa tidak boleh lagi ada kegiatan pendakian ke puncak Gunung Api Dempo (GAD).

"Disepakati barang siapa yang berani melakukan pendakian bahkan merusak ekosistem yang ada di sekitar Gunung Dempo akan mendapatkan sanksi tegas," ujar Kapolres.

Baca: Status Gunung Dempo Pagaralam Masih Waspada Level II, Radius Aman Tiga Kilometer

Kesepakatan tersebut dituangkan saat rapat kordinasi penanggulangan bencana yang lakasanakan di ruang OPM Mapolres Kota Pagaralam.

"Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari status terkini GAD yang masih bertatus waspada level II dan menetapkan bahwa zona aman berada di radius 3 kilometer," tegasnya.

Baca: Soal Tuntutan Tapal Batas Hutan Lindung dengan Lahan Warga, Pemkot Pagaralam Bakal Lakukan Ini

Pasalnya, meskipun kondisi GAD berada dilevel II atau waspada namun masih ada saja pendaki yang tak mengindahkan himbauan tersebut.

"Untuk itu pentingnya diberikan peringatan, bahkan bila perlu sanksi tegas kepada mereka yang masih tidak mengindahkan larangan tersebut," katanya.

Baca: Merasa Dirampok Pemerintah, Ratusan Warga Pagaralam Utara Geruduk Kantor DPRD Pagaralam

Dalam kesempatan rapat tersebut mengajak pihak terkait untuk mendirikan posko pencegahan di pintu masuk kawasan GAD.

"Jika masih aja pendaki yang nakal maka akan kita sangsi pidana," tegasnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved