Soal Tuntutan Tapal Batas Hutan Lindung dengan Lahan Warga, Pemkot Pagaralam Bakal Lakukan Ini
Persoalan tuntutan masyarakat Kecamatan Pagaralam Utara terkait Tapal Batas hutan lindung dengan perkebunan masyatakat,
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Persoalan tuntutan masyarakat Kecamatan Pagaralam Utara terkait Tapal Batas hutan lindung dengan perkebunan masyatakat, tidak sedikit warga yang dirugikan karena adanya penyerobotan tersebut.
Hasil akhir rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pagaralam bersama masyarakat memutuskan untuk diselesaikan di Kementrian kehutanan Republik Indonesia.
Pantauan Sripoku.com, Selasa (24/4/2018), dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan karena lokasi atau wilayah yang ditetapkan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan pata letak tapal batas tahun 1930.
Baca: Breaking News: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Untuk itu masyarakat menuntut kepemilikan sepenuhnya karena berdasarkan data dan dokumen yang ada sebagain masyarakat sudah memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat.
Terkait dengan tuntutan masyarakat tersebut Asisten I Setda Kota Pagaralam, Rahmad Madroh mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam akan segera berkordinasi dengan provinsi untuk memfasilitasi warga datang kementerian.
Baca: Kawanan Pencuri Kabel di JSC Palembang Kembali Diringkus, Penerangan Venue Panahan Terganggu
"Kami Pemkot Pagaralam menyatakan siap membantu masyarakat untuk datang ke Kemantrian. Nanti kami akan berkoordinasi dengan provinsi terdahulu," tegasnya.
Saat ini, bagi masyarakat yang sudah berusaha dilokasi tersebut untuk tetap melakukan usahanya sampai adanya keputusan lebih lanjut terkat permasalahan ini.
Baca: Viral di Sosmed, Wong Kito Ikut Demam Goyang Dua Jari
Sementara, perwakilan BPKH Wilayah II Sumsel, Firman menambahkan dalam hal ini agar Pemkot Pagaralam untuk mengirimkan surat permohonan yang ditembuskan ke Provinsi dan BPKH yang dilampiri dokumen kepemilikan dan peta lokasi.
"Kami meminta warga dan pemkot menyiapkan data dan dokumen yang penting. Agar nanti kami bisa langsung membuat surat usulan ke Kementrian," jelasnya. (*)