BREAKING NEWS: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPR-RI, Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM - Mantan Ketua DPR-RI, Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Selain itu, Setya Novanto juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Proses hukum terhadap Setya juga tak lepas dari drama. (*)