Pemerintah Keluarkan Maklumat, Berani Bakar Lahan Dikurung 12 Tahun & Denda Rp 10 M
Pemerintah Keluarkan Maklumat, Berani Bakar Hutan Dikurung 12 Tahun & Denda Rp 10 M
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Sumsel bersama Kapolda Sumsel dan Pangdam II/SWJ mengeluarkannya maklumat alias imbauan larangan kepada masyarakat untuk tak membakar lahan, hutan dan ilalang.
Adapun isi maklumat 05/mou/iv/2018, masyarakat Sumsel yang melakukan pembakaran lahan dan hutan berdasarkan undang-undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
Karena kegiatan tersebut dapat merupakan pelanggaran hukum yang akan mendapatkan tindakan tegas (proses hukum).
Bagi masyarakat Sumsel yang masih berani melakukan tindakan tersebut siap-siap bakal menerima sanksi paling berat kurungan penjara selama 12 tahun dan denda uang sebesar Rp 10 M.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Iriansah menegaskan maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Maklumat ini menunjukkan keseriusan pemerintah, masyarakat jangan berani-berani membuka lahan dengan cara membakar," tegas Iriansyah, Rabu (18/4/2018).
Ia membeberkan, kebakaran hutan dan lahan tak menimbulkan dampak kabut asap saja. Tetapi juga dampak sosial lainnya seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kegiatan masyarakat internasional dan dapat merusak citra bangsa Indonesia sebagai negara pembakar lahan.
Adapun sanksi bagi pembakaran lahan bakal dijerat dengan pasal 187 KUHP, 188 KUHP, pasal 98, 99,108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


"Dalam maklumat itu sudah jelas pasal yang bakal menjerat, sanksi paling berat kurungan penjara selama 12 tahun dan denda uang sebesar Rp 10 M," ungkapnya.
Maka dari itu, Iriansyah mengimbau masyarakat untuk membantu pemerintah untuk menyukseskan zero asap di tahun 2018.
Mengingat Bumi Sriwijaya pada tahun ini banyak memiliki agenda penting yakni Pilkada Serentak dan Asian Games 2018.
"Pemerintah setempat juga harus ingatkan warga atau pun perusahaan jangan buka lahan dengan cara membakar.
Tentu kita tak ingin bencana kabut asap tahun 2015 kembali terulang," harap Iriansya