Kurir di Desa Bumi Agung OKU Selatan Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Satu paket Narkoba jenis sabu berupa kristal putih dengan berat bruto 1.55 gram didapati Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Selatan

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka JA (24) saat di amankan di Polres OKU Selatan. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Satu paket Narkoba jenis sabu berupa kristal putih dengan berat bruto 1.55 gram didapati Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, yang di simpan dalam satu buah kotak rokok oleh tersangka.

Penangkapan dan penggeledahan tersangka setelah menerima informasi terkait adanya transaksi yang akan di antarkan Jaka Ardiansyah (24) warga Desa Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Muaradua, kepada pelanggan.

Aparat yang bergerak cepat dengan memberhentikan tersangka di lokasi yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan yang langsung melakukan pengeledahan yang ternyata tersangka menyimpan satu paket Shabu di dalam satu buah kotak rokok.

Baca: Servis Motor di Bengkel Resmi Honda Pakai Kartu TFC Bisa Nikmati Banyak Diskon, Catat Tempatnya

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba Zilkifli, SH, Mhum, saat mendapat informasi terkait transaksi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.

"Tersangka kita amankan di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan, saat hendak akan mengantarkan pesanan kepada pelanggan, kita juga masih menyelidiki apakah yang bersangkutan Kurir atau bandarnya," jelasnya, Rabu (18/4/2018).

Tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis honda beat tanpa Nopol menyimpan barang pesanan di dalam satu buah kotak rokok yang di letakan didalam box motor.

Baca: Mahasiswa PAI UIN Antusias Belajar Jurnalistik bersama Sriwijaya Post di Graha Tribun

Selain mengamankan barang bukti satu paket Narkoba narkoba Jenis shabu jenis brutto dengan berat 1,55 gram, juga di amankan satu unit Hp, satu unit motor merk honda beat tanpa plat nomor yang digunakan tersangka.

Baca: April Ini, Ada Tiket Promo PT KAI Mulai Rp 50.000

Guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. tersangka terjerat pasal Pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved