Pengedar Narkoba di Muratara ini Ditangkap Didepan Rumahnya
Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musirawas menangkap AC (30), warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, MURATARA --- Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musirawas menangkap AC (30), warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Tersangka yang diduga merupakan penjual narkoba ini ditangkap didepan rumahnya, Senin kemarin (2/4/2018), sekira pukul 15.30 Wib.
Dari penangkapan terhadap tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti tujuh plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan bwrat total 1,02 gram.
Baca: Waspadai, Inilah 4 Jenis Penyakit Autoimun yang Sering Menyerang Wanita
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Selasa (3/4/2018) mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka AC ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu diwilayah Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Musirawas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya anggota melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pada Senin kemarin (2/4/2018).
Baca: Masyarakat Sumatera Selatan Diimbau Waspadai Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
"Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada didepan rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sabu," ujarnya.
"Barang bukti tersebut disimpan di saku celana bagian kiri depan dan diakui milik tersangka.
Baca: Besan Jokowi Meninggal Dunia, Kenali 8 Gejala Awal Kanker Paru-Paru yang Dideritanya
Selanjutnya tersangja dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musirawas untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (*)