Mediasi Kandas, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Lahat Lanjut ke Meja Hijau

Mediasi ini gagal dikarenakan pihak PT Arta Prigel, tidak menyetujui untuk mengembalikan lahan seluas 12 hektar yang kini jadi miliknya itu.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Sidang lanjutan dugaan kasus penyerobotan tanah warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, oleh perusahaan sawit PT Arta Prigel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (13/3/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat yang diduga oleh perusahaan sawit PT Arta Prigel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (13/3/2018).

Dalam agenda mediasi, baik pihak penggugat maupun tergugat tidak menemukan kata sepakat sehingga sidang akan kembali dilanjutkan.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Agus Pancara SH MH dihadiri pihak penggugat yakni Dalian didampingi didampingi Firnanda SH Cla.

Baca: Tiga Pemuda Pengedar Ganja di Kabupaten Lahat Diciduk Polisi

Komentar di Facebook Provokatif, Panwaslu Laporkan Akun Budi ke Polres Lahat

Lalu tergugat dari PT Arta Prigel, serta turut tergugat dari BPN Lahat dan Pemkab Lahat.

Dalam sidang kali ini, antara penggugat dan tergugat didampingi oleh masing-masing kuasa hukum dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim.

"Sifatnya wajib mengikuti mediasi, tapi baik dari penggugat dan tergugat dalam sidang kali ini gagal mediasi.

Agenda sidang selanjutnya akan kita jadwalkan terlebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Agus Pancara SH MH.

Baca: Jika Terpilih Jadi Bupati Lahat, Paslon Ini Janji Berikan Perhatian Khusus untuk Kaum Hawa

Selaku penggugat, Dalian menuturkan, mediasi ini gagal dikarenakan pihak PT Arta Prigel, tidak menyetujui untuk mengembalikan lahan seluas 12 hektar yang kini jadi miliknya itu.

Padahal untuk mendapatkan surat HGU, dibutuhkan dahulu surat pelepasan dari pihaknya.

"Surat milik kita tahun 1994. Kita punya bukti-buktinya. Jadi kita sudah siap melalui jalur hukum dalam kasus ini," tutur Dalian, didampingi Firnanda SH Cla, dan Minsuri SH, selaku kuasa hukum, Selasa (13/3/2018).

Baca: Pasutri Tewas Ditabrak Mobil Daihatsu Xenia di Desa Tanjung Telang Merapi Lahat

Di sisi lain, Marini Siregar didampingi Yulius Kapli, kuasa direksi PT Arta Prigel mengatakan, mediasi gagal karena minta hak itu dikembaikan, tapi di sana tidak ada hak meraka.

Segala sesuatunya akan kita ajukan ke hukum.

"Kita lihat di meja hijau nanti. Masalah ini bukan yang pertama, lahan itu memang milik perusahaan," kata Marini Siregar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved