Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Pria Ini Harus Masuk Bui Lagi ?
karena tersangkut masalah hukum lainnya, ia terpaksa harus menunda kebebasannya dan kembali menjalani hukuman dalam kasus yang lain
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Harusnya Relan Rombi alias Ongki (32) warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, sudah bisa menghirup udara bebas.
Namun karena tersangkut masalah hukum lainnya, ia terpaksa harus menunda kebebasannya dan kembali menjalani hukuman dalam kasus yang lain, di Lapas Klas II B Muaraenim, Kamis (1/3/2018).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, seharusnya hari ini, adalah hari bahagia milik pelaku karena bebas usai menjalani hukuman di Lapas Muaraenim dalam kasus Narkoba.
Namun belum sempat menghirup udara bebas, ia langsung diamankan oleh petugas karena pelaku terlibat dalam aksi pembunuhan yang melanggar pasal 340, dan pasal 365 ayat (4) pasal KUHP.
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, ditangkapnya kembali tersangka karena sebelumya tersangka melakukan tindak kejahatan pembunuhan berencana pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2009 sekitar pukul 13.30 di Karang Tengah, dekat pembibitan PTBA, Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Pada saat itu, tersangka Relan Rombi, bersama dua rekannya yakni Rendi Eka Saputra alias Godak (26) warga Desa Padang Bindu dan Suryak (38) warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim keduanya sudah divonis dan menjalani hukuman, melakukan pembunuhan terhadap Ryan Hadinata (26) warga Tanjungenim.
Ketiganya melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban dengan menusukanya dengan pisau dan mengambil motor korban Yaaha Jupiter MX warna Hitam, BG-3123-DW. Akibat korban selain kehilangan nyawa, juga mederita kerugian motor yang ditaksir seharga Rp 15 juta rupiah.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang Bukti yakni
satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 10 cm, satu bilah senjata tajam jenis pisau yang sudah bengkok sepanjang 20 cm yang terdapat bercak darah, satu unit motor merk Yamaha Rx-King warna silver BG 5368 BH, dan
satu buah pakaian milik korban yang berlumuran darah.(ari)