Pemilihan Walikota Pagaralam
AWAS! Salah Gunakan Dana Hibah, PPK dan PPS Bisa Dipenjara
Bimtek melibatkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan, Kantor Pajak
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Untuk menghindari masalah dalam penggunaan dana hibah Pilkada, KPUD Kota Pagaralam mengingatkan semua panitia pelaksanaan Pilkada di Pagaralam dalam menggunakan dana Pilkada.
Jadi dalam melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan anggaran dan dana hibah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagaralam KPU Kota Pagaralam memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kepada seluruh Anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS se Kota Pagaralam.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Rabu (7/2/2018), Bimtek melibatkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan, Kantor Pajak dan Sekretariat KPU Provinsi.
Baca: KPUD Pagaralam Deadline Paslon, Gambar Semua Calon Akan Ditertibkan Setelah Tahapan Ini
Baca: Kapolres Sebut Tahapan Ini Rawan Keributan di Pilwako Pagaralam
Devisi Keuangan dan Logistik KPU Pagaralam, Boy Archan mengatakan, bahwa bimtek ini sangat penting agar PPK dan PPS tidak bermasalah dikemudian hari.
"Kita harapkan agar PPK dan PPS tidak bermaslah baik secara adminstrasi maupun secara hukum dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ujarnya.
Masalah lain juga seperti terlambatnya pertanggungjawaban yang dilaporkan serta tidak sesuai format, apalagi kalau tidak transparan dengan seluruh anggota PPK dan PPS.
"Untuk itu hal ini sangat penting di ikuti oleh seluruh PPK dan PPS terutama bendahara sekretariat yang harus menyerahkan SPJ setiap awal bulan setelah pencairan," tegasnya.