Miris, Perusahaan Ritel di Palembang Minim Terapkan Upah Pekerja Sesuai UMK !

Pasca ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2,736 juta beberapa waktu lalu, Serikat Peke

Penulis: Siti Olisa | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Anak-anak ikut aksi buruh Palembang 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Siti Olisa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Pasca ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2,736 juta beberapa waktu lalu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Indonesia (SBSI) Kota Palembang siap mengawal penerapannya.

Pihaknya menilai, dari ribuan perusahaan yang ada di Palembang, berdasarkan data tahun 2017, masih ada 10 persen perusahaan yang tidak memberikan UMK ini.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Abdullah Anang, usai coffe morning dengan Walikota Palembang mengatakan 10 persen perusahaan yang belum memberikan UMK ini adalah dibidang ritel.

Tetapi perusahaan yang skalannya nasional, seperti ritel modern penerapannya sudah bagus.

"Kami berusaha turun langsung mengingatkan para pemilik perusahaan untuk memberikan upah sesuai UMK," ujarnya, Rabu (31/1/2018).

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Indonesia (SBSI) melakukan audiensi dengan Walikota Palembang, Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Rabu (31/1/2018).
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Indonesia (SBSI) melakukan audiensi dengan Walikota Palembang, Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Rabu (31/1/2018). (SRIPOKU.COM/SITI OLISA)

Selain itu, keluhan yang sering dialami oleh para pekerja adalah masalah upah lembur dan prosedur PHK yang tidak sesuai aturan.

"Untuk itu kami dari LKS Tripartit berupaya untuk turun langsung memberikan pembinaan kepada perusahaan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang sudah melakukan sosialisasi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) di seluruh perusahaan yang ada di Kota Palembang.

Berdasarkan SK penetapan UMK dari Gubernur Sumatera Selatan, UMK Palembang menjadi Rp 2,736 juta dari sebelumnya Rp 2,484 juta.

Meskipun mulai 1 Januari 2018 mendatang, UMK Kota Palembang ditetapkan menjadi Rp 2.7 jutaan dari sebelumnya Rp 2,4 jutaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang tidak bisa memaksakan semua perusahaan menerapkan peraturan ini.

Kepala Disnaker Kota Palembang, Edison, mengatakan, seharusnya perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang wajib menerapkan UMK ini.

Baca: Laundry Bisnis Menjanjikan di Palembang, Selama Manusia Berpakaian Usaha tidak Akan Mati

Baca: Ini Beberapa Mitos Soal Gerhana Bulan yang Akan Terjadi Malam Nanti, Bulan Meracuni Makanan ?

"Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang, tapi kaminakan lihat dulu kondisi finansial perusahaan bersangkutan" ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved