Miris, Perusahaan Ritel di Palembang Minim Terapkan Upah Pekerja Sesuai UMK !

Pasca ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2,736 juta beberapa waktu lalu, Serikat Peke

Penulis: Siti Olisa | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Anak-anak ikut aksi buruh Palembang 

Edison mengatakan, selama 2017, pengaduan gaji tidak sesuai UMK sangat minim, hanya ada puluhan karyawan saja yang mengadukan dari total jumlah pekerja yang ada sekitar 15 ribuan pekerja.

"Keadaan ini ada dua kemungkinan, bisa jadi gajinya sesuai UMK atau bisa jadi mereka menerima gaji seadannya yang tetapkan karyawan, karena memang butuh pekerjaan," ujarnya.

Edison mengatakan, kenaikkan UMK ini berdasarkan angka inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen.

"Inilah standar hidup layak di Kota Palembang, karena angka ini sudah termasuk ke dalam perhitungan koefisien hidup layak," ujarnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved