Lapor Mang Sripo
Pekerja Konstruksi Wajib Sertifikasi
Kami ingin menanyakan kebenaran berita bahwa setiap pekerja konstruksi bangunan wajib bersertifikasi. Info ini kami dapatkan dari berita di media mass
SRIPOKU.COM- Kepada Yth pihak yang berkepentingan. Kami ingin menanyakan kebenaran berita bahwa setiap pekerja konstruksi bangunan wajib bersertifikasi. Info ini kami dapatkan dari berita di media massa. Mohon penjelasannnya.
0812 7322 XXXX
Berita Lainnya: Dirjen PU-PR Minta Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikasi
Jawab:
Baru 8.000 Bersertifikasi
Setiap pekerja konstruksi bangunan, wajib bersertifikasi. Tujuannya agar pekerja memiliki kemampuan dan keterampilan dalam pembangunan infrastruktur. Terlebih di Kota Palembang yang kini pembangunannya semakin berkembang. Imbauan pekerja wajib bersertifikasi ini disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU-PR Jusid Toyib, ketika membuka seminar jasa konstruksi di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (5/4) lalu.
Secara keseluruhan dari empat juta pekerja konstruksi di Indonesia, hanya 10 persen yang tersertifikasi. Sehingga, hal ini hendaknya juga jadi perhatian Pemkot Palembang yang semestinya mengedepankan sertifikasi ini terkait pembangunan yang berkelanjutan.
Berdasarkan rekomendasi pusat, jajaran LPJK Sumsel saat ini telah mendata ada 200.000 pekerja konstruksi di Sumsel. Sementara hanya 8.000 di antaranya yang tersertifikasi dengan baik. Untuk pekerja ahli, sertifikasinya ke asosiasi. LPJK hanya terhadap pekerja lapangan. Namun demikian, LPJK Sumsel terus mengupayakan yang terbaik bagi kemajuan pembangunan khususnya dibidang konstruksi di kota Palembang.(bew)
Ketua LPJK Sumsel
Sastra Suganda
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/perumahan-subsidi_20170403_125842.jpg)