Polres Musirawas Gelar Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Mereka antre menunggu giliran sidang di tempat duduk yang telah disediakan petugas di halaman Mapolsek Tugumulyo
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Jajaran Satuan Lalulintas Polres Musirawas dengan melibatkan instansi terkait yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dinas Perhubungan dan Subdenpom TNI, menggelar sidang di tempat bagi pelanggar lalulintas yang terjaring razia dalam Operasi Patuh Musi (OPM) 2016 yang dipusatkan di jalan raya depan Polsek Tugumulyo, Senin (23/5/2016).
Pantauan Sripoku.com, cukup banyak pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang terjaring razia karena melakukan pelanggaran lalulintas, baik dari sisi kelengkapan kendaraan maupun dari sisi surat menyurat dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Mereka antre menunggu giliran sidang di tempat duduk yang telah disediakan petugas di halaman Mapolsek Tugumulyo.
"Kita ingin mengubah pandangan masyarakat, kalau ada pelanggaran tilang, maka proses atau mekanismenya seperti ini. Bahwa pelanggaran tilang tidak putus hanya oleh anggota polisi saja, tapi ada instansi lain, yaitu kejaksaan dan pengadilan," kata Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi, melalui Kasat Lantas AKP Polin Pakpahan, Senin (23/5/2016).
Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar senantiasa patuh bukan hanya karena petugas.
Tapi patuh berlalulintas itu merupakan kesadaran dari diri sendiri dan pengendara memposisikan faktor keselamatan itu adalah nomor satu dalam berkendaraan.
