Masyarakat Pagaralam Sudah Terbiasa Membawa Sajam
Kondisi tersebut sudah menjadi kebiasaan dan tradisi masyarakat sejak zaman nenek moyang dahulu.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Meskipun sudah ada aturan hukum tentang larangan membawa Senjata Tajam (Sajam), namun sampai saat ini masih banyak masyarakat Kota Pagaralam yang gemar membawa Sajam kemana saja setiap hari. Kondisi tersebut sudah menjadi kebiasaan dan tradisi masyarakat sejak zaman nenek moyang dahulu.
Hal ini dapat dilihat dari razia sajam. Membawa sajam memicu orang lebih berani sehingga rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itulah, Lembaga Pers FH Unsri, Polres Pagaralam dan Pemkot Pagaralam melakukan penyuluhan hukum tentang larangan penggunaan senjata tajam berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres Pagaralam, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, dengan membawa sajam memicu seseorang untuk berani sehingga dapat menyebabkan keadaan darurat seperti perkelahian sehingga pembunuhan. Untuk itu kebudayaan membawa senjata tajam ini harus dihentikan.
"Kita terua berusaha mengurangi kebiasaan membawa senjata tajam dengan melakukan sosialisasi hingga razia sajam. Kita memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang hukuman membawa senjata tajam ini berat paling lama 10 tahun," ujarnya, kepada Sripoku.com.
Kasat Binmas Polres Pagaralam, Iptu Wantoro menjelaskan, larangan menggunakan sajam sesuai dengan UU yang tertera pada ayat 1 masalah senpi dan bahan peledak, kemudian pasal 2 mengenai sajam. Barang siapa yang membawa sajam bukan pada profesi dan tempat akan dikenakan ancaman hukum maksimal 10 tahun.
"Kalau kekebun itu bawa pisau, arit dan lainnya. Kalau bawa kuduk itu jelas menyalahi aturan. Jika benar maka kita akan memberikan toleransi karena senjata itu merupakan kebutuhan," jelasnya.
Pihaknya tidak akan sembarangan mengambil keputusan dan menangkap petani yang akan kekebun. Pasalnya di Kota Pagaralam mayoritas masyarakatnya berpropesi sebagai petani dan berkebun.