Dituntut 12 Tahun Penjara Daryono Diam Membisu

Penyimpan heroin seberat 480,76 gram di dalam perut, Daryono (31),

Penulis: admin | Editor: Bejoroy
zoom-inlihat foto Dituntut 12 Tahun Penjara Daryono Diam Membisu
rittenhoused.com
Ilustrasi.
PALEMBANG, SRIPO — Penyimpan heroin seberat 480,76 gram di dalam perut, Daryono (31), dituntut kurungan penjara selama 12 tahun oleh JPU Nurlena SH di PN Palembang Senin (9/4). Selain itu, warga Bogor Jawa Barat ini dituntut untuk membayar denda sebesar satu milyar rupiah, dengan opsi kurungan penjara selama tiga bulan. Mendengar tuntutan ini, Daryono hanya diam membisu
“Terdakwa dituntut karena telah melanggar Pasal 131 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami menuntut terdakwa untuk dihukum pidana selama 12 tahun kurungan penjara dan denda satu miliar subsidair tiga bulan kurungan penjara,” ujar Nurlena, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tamsir SH.

Selama mendengarkan tuntutan, Daryono hanya diam membisu. Ia terus menatap ke bawah. Selain itu, pihak kelurganya tidak tampak satu pun saat ia menjalankan sidang tuntutan.

Lewat penasehat hukumnya, Wanida SH, Daryono menerima tawaran pembelaan yang diajukan Majelis Hakim. Sidang pembelaan rencanannya akan digelar Selasa (19/4) di tempat yang sama.

Aksi simpan heroin di perut awalnya diketahui oleh pihak Bea Cukai Palembang, sesaat Daryono tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang pada 27 Oktober 2011. Saat turun dari pesawat Air Asia AK 492 yang datang dari Malaysia, Daryono yang membawa dua tas memegangi perutnya. Dari raut wajahnya terlihat ia sedang menahan sakit.

Selanjutnya, Daryono memasuki ruang Sinar X untuk memeriksa tas yang ia bawa. Di sana, ia diketahui membawa berbagai jenis obat pencuci perut yang berupa pil dan tablet. Melihat Daryono seperti orang yang sakit perut, petugas Bea Cukai Palembang meminta Daryono untuk memakan obat-obatan yang ia bawa. Kontan, Daryono langsung pergi ke sebuah toilet yang ada di bandara. Beberapa petugas Bea Cukai menjaga pintu kamar mandi tersebut.

Setelah diperiksa, isi perut yang keluar dari anus Daryono adalah serbuk heroin. Serbuk heroin tersebut diletakkan di dalam 11 tablet yang dibungkus dengan alumunium foil. Daryono selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan apakah masih ada sisa heroin di dalam perutnya.

Ternyata, di dalam perut Daryono masih terdapat beberapa kapsul yang isinya heroin. Total, Daryono menyimpan heroin dalam perut seberat 480,76 gram. Sejak saat itu, Daryono resmi menjadi tahanan kepolisian.

“Heroin tersebut milik seorang warga Malaysia yang beranama Dul (DPO). Saya mengenal Dul dari Yan (DPO),” aku Daryono, seperti yang terlampir di BAP.(cw6)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved