Berita Palembang

VIDEO : Cerita di Balik Keracunan MBG di SMPN 31 Palembang

KPPG Palembang mengklarifikasi temuan roti kedaluwarsa pada program MBG SMPN 31, menghentikan sementara operasional SPPG, dan menunggu hasil uji lab.

Tayang:

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang memberikan klarifikasi atas temuan roti kedaluwarsa yang diduga memicu keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis di SMP Negeri 31 Palembang berdasarkan hasil investigasi awal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

KPPG menyebut UMKM penyedia mengakui kesalahan pelabelan dengan menempelkan label baru pada kemasan lama, meski bukti pembelian menunjukkan bahan makanan dibeli pada 29 Januari 2026 malam.

Untuk kehati-hatian, operasional SPPG dihentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan dan evaluasi internal, serta dipastikan seluruh siswa terdampak telah pulih tanpa perawatan lanjutan.

KPPG juga menegaskan menu MBG disusun mingguan oleh tenaga gizi sesuai standar kecukupan nasional dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPBG akan terus dilakukan.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Palembang dalam rapat bersama pemangku kepentingan mengungkap dugaan makanan kedaluwarsa sebagai penyebab keracunan, dengan temuan label 1 Januari 2026 yang diduga ditutup dan diganti menjadi 1 Februari 2026, serta indikasi kualitas makanan buruk seperti jamur, sayuran tidak segar, ulat pada lauk, dan buah memar.

DPRD menilai kasus ini serius karena kejadian serupa disebut pernah ditemukan pihak sekolah, menyoroti ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada mitra penyedia sebagai cermin lemahnya pengawasan, dan menyatakan bila terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, pihak terkait dapat dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Langkah klarifikasi ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik, memperbaiki rantai pengadaan pangan sekolah, memperketat seleksi mitra, meningkatkan frekuensi pengawasan lapangan, memastikan kepatuhan sanitasi, menegakkan sanksi administratif, mencegah pengulangan kasus serupa, serta menjamin keberlanjutan program gizi nasional agar tujuan peningkatan kesehatan, keselamatan, dan kualitas asupan peserta didik dapat tercapai secara konsisten, terukur, dan bertanggung jawab di seluruh satuan pendidikan wilayah kota dengan dukungan lintas sektor, transparansi informasi, partisipasi orang tua, komitmen penyedia, pengawasan berlapis, dan evaluasi berkala berkelanjutan demi perlindungan anak, akuntabilitas publik, kepastian mutu pangan, dan kepatuhan regulasi nasional yang berlaku secara menyeluruh berkesinambungan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved