Berita Ogan Ilir

Mengaku Sepi Pekerjaan, Buruh Harian di Pemulutan Nekat Edarkan Sabu dari Rumah

Tersangka nekat mengedarkan narkoba dengan dalih sepi pekerjaan (job). Kini ER terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (24/5/2026) siang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 18 paket sabu seberat 3,88 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Ogan Ilir meringkus seorang buruh harian lepas berinisial ER (29) di rumahnya kawasan Pemulutan karena mengedarkan sabu, Sabtu (23/5/2026) malam.
  • Polisi menyita 18 paket sabu seberat 3,88 gram, alat isap, ponsel, serta uang tunai Rp1,9 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
  • Tersangka nekat mengedarkan narkoba dengan dalih sepi pekerjaan (job). Kini ER terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus polisi saat kedapatan menjajakan sabu dari kediamannya. Tersangka berinisial ER (29) diamankan petugas saat menggerebek rumahnya pada Sabtu (23/5/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, menerangkan bahwa sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan tersangka dalam operasi penangkapan tersebut.

"Barang bukti utama yang kami amankan yakni 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,88 gram," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (24/5/2026).

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi alat isap sabu (bong), satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1,9 juta.

"Uang tunai tersebut diduga kuat merupakan uang hasil transaksi jual-beli sabu yang dilakukan oleh tersangka," ujar Surya.

Di hadapan penyidik, tersangka ER mengaku baru satu kali melakoni bisnis haram tersebut. Kendati demikian, pihak kepolisian tidak langsung mempercayai keterangan tersebut dan masih melakukan pendalaman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berdalih nekat mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah kesulitan mendapatkan penghasilan.

"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Pengakuannya nekat mengedarkan sabu karena akhir-akhir ini sepi pekerjaan," beber Surya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara di atas lima tahun.

"Tersangka tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk membongkar jaringan di atasnya," tandas Surya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Teknisi Pemasang Kabel Internet Tersetrum Listrik di Betung, Alami Luka Bakar di Kaki

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved