Berita Ogan Ilir
Sapi Liar Kerap Picu Kecelakaan di Indralaya, Polisi Desak Penerapan Sanksi Denda Rp5 Juta
Polsek Indralaya desak Satpol PP Ogan Ilir terapkan denda Rp5 juta atau penjara 6 bulan bagi pemilik yang membiarkan sapinya berkeliaran di Jalintim.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Polsek Indralaya mendesak Satpol PP Ogan Ilir menerapkan denda Rp5 juta atau penjara 6 bulan bagi pemilik yang membiarkan sapinya berkeliaran di Jalintim.
- Kawanan sapi liar di kawasan Indralaya dinilai sangat membahayakan pengguna jalan karena kerap memicu kecelakaan, namun pemiliknya selalu lepas tangan.
- Satpol PP OI berjanji segera menggencarkan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 dan membentuk tim gabungan untuk merazia serta memanggil pemilik ternak.
Baca juga: Banjir Luapan Sungai Lintang Sapu Perkebunan dan Jembatan Gantung di Empat Lawang
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Keberadaan hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di fasilitas publik kembali menjadi sorotan serius para pemangku kebijakan di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Kali ini, desakan keras datang dari Polsek Indralaya yang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ogan Ilir segera menerapkan sanksi tegas dan denda kepada para pemilik ternak.
Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra, menyampaikan bahwa kawanan sapi liar kerap mengganggu arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Kayu Agung, khususnya di wilayah hukum Indralaya.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
"Pernah terjadi kecelakaan akibat hewan ternak yang dilepasliarkan begitu saja. Tragisnya, pemilik hewan justru terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas insiden tersebut," ujar Rangga saat berbicara dalam rapat koordinasi di Kantor Camat Indralaya, Kamis (21/5/2026).
Terkait kondisi tersebut, pihak kepolisian meminta Satpol PP bertindak progresif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, kepolisian mengusulkan pembentukan tim patroli penertiban serta menggencarkan sosialisasi regulasi terbaru kepada peternak.
Rangga menjelaskan, salah satu dasar hukum kuat yang akan disosialisasikan adalah Pasal 336 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur secara spesifik tanggung jawab pemilik untuk mengandangkan hewan ternaknya seperti sapi, kerbau, dan kambing agar tidak berkeliaran di tempat umum.
Pemilik ternak yang terbukti lalai hingga mengakibatkan terganggunya ketertiban umum kini terancam sanksi pidana penjara paling lama enam bulan atau denda materiil maksimal sebesar Rp5 juta.
"Aturan ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan nyawa orang banyak, jadi harus ditegakkan tanpa tebang pilih, termasuk penerapan sanksi dendanya," tegas Rangga.
Merespons desakan tersebut, Kepala Satpol PP Ogan Ilir, Rositawati, berkomitmen untuk segera menggencarkan sosialisasi larangan pelepasan hewan ternak di fasilitas umum.
Pihaknya bersama unsur terkait juga menyepakati agenda eksekusi penertiban secara berkala di jalan raya.
"Kami sepakat melakukan penertiban maraknya sapi liar ini bersama tim gabungan. Jika terbukti melanggar, para pemilik ternak yang bandel akan langsung kami panggil untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rositawati.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Modus Oknum Ustaz di Sumsel Lecehkan Santri, Ajak Korban PKL ke Kebun
sapi berkeliaran di jalan
Indralaya Ogan Ilir
Kapolsek Indralaya Iptu Rangga Saputra
Kepala Satpol PP Ogan Ilir Rositawati
| Antrean Solar Picu Kemacetan Parah, DPRD Ogan Ilir Desak Pemkab Panggil Pengelola SPBU |
|
|---|
| Bupati Panca Rencanakan Tes Urine Seluruh ASN Ogan Ilir, BNN : Jadwal Dadakan, Media Silakan Meliput |
|
|---|
| Anak di Bawah Umur Terlibat Narkoba di Ogan Ilir, Bupati Panca Minta Orang Tua Perketat Pengawasan |
|
|---|
| Kabel di Tol Palindra Kerap Jadi Sasaran Maling, Pelaku Beraksi Dalam Hitungan Menit Saat Malam Hari |
|
|---|
| Antrean Solar di SPBU Indralaya Picu Kemacetan Panjang di Jalinsum Palembang-Prabumulih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rapat-Masalah-Sapi-Berkeliaran.jpg)