Berita Ogan Ilir

Sapi Liar Kerap Picu Kecelakaan di Indralaya, Polisi Desak Penerapan Sanksi Denda Rp5 Juta

Polsek Indralaya desak Satpol PP Ogan Ilir terapkan denda Rp5 juta atau penjara 6 bulan bagi pemilik yang membiarkan sapinya berkeliaran di Jalintim.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
GELAR RAPAT - Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra dan Kasatpol PP Ogan Ilir, Rositawati saat menggelar rapat, Kamis (21/5/2026). Rapat tersebut membahas terkait sanksi bagi pemilik ternak yang lalai dalam menjaga hewan peliharaan, sehingga mengganggu ketertiban umum. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Indralaya mendesak Satpol PP Ogan Ilir menerapkan denda Rp5 juta atau penjara 6 bulan bagi pemilik yang membiarkan sapinya berkeliaran di Jalintim.
  • Kawanan sapi liar di kawasan Indralaya dinilai sangat membahayakan pengguna jalan karena kerap memicu kecelakaan, namun pemiliknya selalu lepas tangan.
  • Satpol PP OI berjanji segera menggencarkan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 dan membentuk tim gabungan untuk merazia serta memanggil pemilik ternak.

Baca juga: Banjir Luapan Sungai Lintang Sapu Perkebunan dan Jembatan Gantung di Empat Lawang


SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Keberadaan hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di fasilitas publik kembali menjadi sorotan serius para pemangku kebijakan di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Kali ini, desakan keras datang dari Polsek Indralaya yang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ogan Ilir segera menerapkan sanksi tegas dan denda kepada para pemilik ternak.

Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra, menyampaikan bahwa kawanan sapi liar kerap mengganggu arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Kayu Agung, khususnya di wilayah hukum Indralaya.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

"Pernah terjadi kecelakaan akibat hewan ternak yang dilepasliarkan begitu saja. Tragisnya, pemilik hewan justru terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas insiden tersebut," ujar Rangga saat berbicara dalam rapat koordinasi di Kantor Camat Indralaya, Kamis (21/5/2026).

Terkait kondisi tersebut, pihak kepolisian meminta Satpol PP bertindak progresif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, kepolisian mengusulkan pembentukan tim patroli penertiban serta menggencarkan sosialisasi regulasi terbaru kepada peternak.

Rangga menjelaskan, salah satu dasar hukum kuat yang akan disosialisasikan adalah Pasal 336 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur secara spesifik tanggung jawab pemilik untuk mengandangkan hewan ternaknya seperti sapi, kerbau, dan kambing agar tidak berkeliaran di tempat umum.

Pemilik ternak yang terbukti lalai hingga mengakibatkan terganggunya ketertiban umum kini terancam sanksi pidana penjara paling lama enam bulan atau denda materiil maksimal sebesar Rp5 juta.

"Aturan ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan nyawa orang banyak, jadi harus ditegakkan tanpa tebang pilih, termasuk penerapan sanksi dendanya," tegas Rangga.

Merespons desakan tersebut, Kepala Satpol PP Ogan Ilir, Rositawati, berkomitmen untuk segera menggencarkan sosialisasi larangan pelepasan hewan ternak di fasilitas umum.

Pihaknya bersama unsur terkait juga menyepakati agenda eksekusi penertiban secara berkala di jalan raya.

"Kami sepakat melakukan penertiban maraknya sapi liar ini bersama tim gabungan. Jika terbukti melanggar, para pemilik ternak yang bandel akan langsung kami panggil untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rositawati.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Modus Oknum Ustaz di Sumsel Lecehkan Santri, Ajak Korban PKL ke Kebun

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved