Berita Musi Rawas

Sudah Empat Bulan Kades dan Perangkat Desa Belum Gajian, DPMD Musi Rawas Buka Suara

Gaji dan insentif tersebut diketahui bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang hingga kini belum dicairkan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
ILUSTRASI GAJI- Kepala desa (Kades), perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas belum menerima gaji selama empat bulan terakhir. 

Ringkasan Berita:
  • Kades, perangkat desa, dan BPD di Musi Rawas belum menerima gaji selama empat bulan karena ADD belum cair
  • Sejumlah desa telah mengusulkan pencairan, namun masih menunggu proses dari DPMD
  • Keterlambatan disebabkan aturan teknis dari pemerintah pusat yang terlambat terbit, sehingga pencairan diperkirakan dilakukan bulan depan

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS— Kepala desa (Kades), perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.

Gaji dan insentif tersebut diketahui bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang hingga kini belum dicairkan.

“Benar, dari awal tahun sampai sekarang kami belum menerima gaji,” ujar salah seorang Kades di Kecamatan STL Ulu Terawas, Rabu (29/4/2026).

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan maupun kapan gaji tersebut akan dibayarkan.

“Belum ada informasi kapan gaji akan cair,” katanya.

Meski demikian, pihak desa telah mengusulkan pencairan ADD ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas.

“Usulan pencairan ADD sudah kami sampaikan ke DPMD,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas segera memproses pencairan tersebut agar gaji dapat segera diterima.

“Meskipun gaji kami tidak besar, itu sangat berarti untuk menunjang pekerjaan. Kami tetap bekerja profesional, tapi berharap segera dibayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Fasilitasi Perencanaan dan Evaluasi Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, Rani, mengatakan pencairan ADD saat ini masih dalam proses.

Ia menyebutkan, sekitar 50 persen desa di Musi Rawas telah mengajukan pencairan ADD maupun Dana Desa (DD).

“Sudah sekitar 50 persen desa yang mengusulkan pencairan ADD dan DD,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pencairan disebabkan lambatnya terbit aturan dari pemerintah pusat.

“Pencairan DD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Karena aturan ini terlambat, penyusunan Peraturan Bupati juga ikut terlambat,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan desa yang telah mengajukan pencairan akan segera menerima dana tersebut.

Rani menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan dari desa lain yang belum mengajukan, terutama di Kecamatan Tuah Negeri dan Muara Lakitan.

“Diperkirakan akan dicairkan bulan depan,” katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved