Dugaan Kasus Korupsi Pokir, Dua Oknum Anggota DPRD OKU Dituntut Penjara 5,5 Tahun

Jaksa KPK menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokok pikiran anggota DPRD OKU 5,5 tahun penjara. Keduanya juga wajib bayar denda.

Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG TUNTUTAN - Parwanto dan Robi Vitergo usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026). Jaksa KPK menuntut keduanya 5,5 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa KPK menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokok pikiran anggota DPRD OKU 5,5 tahun penjara. Keduanya juga wajib bayar denda.
  • Kedua terdakwa adalah oknum anggota DPRD OKU bernama Parwanto dan Robi Vitergo.
  • Kedua terdakwa bersama dengan Umi Hartati dkk. diduga menerima suap fee pokir DPRD OKU.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan pidana penjara 5,5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta.

Kedua terdakwa adalah oknum anggota DPRD OKU bernama Parwanto dan Robi Vitergo.

Disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (28/4/2026), kedua terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa KPK.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut hukuman denda Rp250 juta.

Baca juga: Bupati Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Sidang Fee Pokir DPRD OKU, Akui Tak Tahu Detail Perubahan APBD

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 90 hari.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat kabupaten.

"Sedangkan hal yang meringankan karena keduanya memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa KPK, masing-masing penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pleidoi pada sidang selanjutnya pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa KPK, disebutkan bahwa kedua terdakwa bersama dengan Umi Hartati dkk. diduga menerima suap fee pokir DPRD OKU yang berasal dari Mendra SB, Ahmat Thoha, M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso.

Terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan fee atas kompensasi dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU periode 2024–2029. 

Karena telah membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Bupati OKU yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved