Kepergok Sekuriti dan TNI, Pencuri Buah Sawit PT BSI Pasrah Dibawa ke Polisi

Pencuri buah kelapa sawit berinisial RA (28) diserahkan ke polisi, aksinya kepergok sekurit dan BKO TNI.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Photo by Kindel Media/Pexels
PENCURI SAWIT - Seorang pencuri sawit milik perusahaan di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan kepergok beraksi, Jumat (6/3/2026). Saat inim pelaku sudah diserahkan ke aparat kepolisian. 
Ringkasan Berita:
  • Pencuri buah kelapa sawit  berinisial RA (28) diserahkan ke polisi, aksinya kepergok sekurit dan BKO TNI.
  • Peristiwa ini terungkap berawal dari karyawan perusahaan bersama anggota sekuriti dan BKO TNI sedang melakukan patroli keliling kebun. 
  • Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp 582.000.

 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Pencuri buah kelapa sawit  berinisial RA (28) ditangkap polisi.

Petani beralamat di Dusun II Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU itu dilaporkan Amir Sapta, karyawan PT Surya Bintang Indonesia (SBI).

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Feri Zulfian, kepada Sripoku.com, Minggu (8/3/2026) menjelaskan aksi pencurian ini terjadi di areal perkebunan sawit milik PT SBI yang berlokasi di Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU

Pada hari Jum’at (6/3/2026) pukul 13.00 WIB, karyawan perusahaan bersama anggota sekuriti dan BKO TNI sedang melakukan patroli keliling kebun. 

Baca juga: Mampir Ganti Baju Jelang Bukber, Motor Gadis di Palembang Raib Digasak Pencuri dalam 4 Menit

Saat di lokasi Blok O25 Afdeling I Desa Lubuk Dalam, petugas melihat ada seseorang yang mengendarai sepeda motor yang membawa tiga karung berisi buah sawit.

Karena gerak gerik orang tersebut mencurigakan, petugas langsung menghentikan laju sepada motor dan menanyakan isi karung-karung tersebut.

Karena tertangkap basah orang tersebut mengakui bawah karung-karung itu berisi biji kelapa sawit (brondol sawit). 

Dikatakan pelaku, brondol biji sawit diambilnya di areal Blok O25 Afdeling I Desa Bumi Kawa milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI). 

Selanjutnya, pelaku beserta brondol biji sawit sebanyak 18 Tandan Buah Sawit (TBS) dibawa ke Polsek Lengkiti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp 582.000.

Baca juga: Pelarian Pencuri Sepeda di Rantau Alai Ogan Ilir Berakhir, Polisi Sita Kwitansi

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo dan 3 (tiga) karung kelapa sawit sebanyak 18 tandan. 

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lengkiti untuk penyidikan lanjutan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved