Berita Lahat

Sembunyikan Enam Paket Sabu di Dalam Pondok 

Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat.

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
PENGEDAR SABU - Tersangka pengedar sabu berinisial I warga Desa Tanjung Payang Lahat berikut barang bukti saat diamankan di Polres Lahat. 
Ringkasan Berita:
  • Sat Resnarkoba Polres Lahat amankan seorang penegdar narkoba jensi sabu.
  • Polisi menyita barang bukti seberat 1,78 gram yang disimpan di bawah karpet dalam pondok.
  • tersangka dan barnag bukti langsung diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat. 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Pelaku yang berhasil dibekuk yakni berinisial I, warga Desa Tanjung Payang, kecamatan Lahat Selatan kabupaten Lahat. 

Namun sebelum dibekuk insiden dramatis sempat terjadi. Saat akan dtangkap di sebuah pondok di kawasan desa setempat pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara terjun ke dalam sumur.

Sayang, usaha tersebut gagal lantaran personel Satresnarkoba lebih dahulu menangkap pelaku. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pondok ( gubuk) yang disaksikan oleh masyarakat sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,78 gram, dibawah karpet didalam pondok dan diakui oleh tersangka bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, "terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Narkoba AKP Lae Tambunan SH. MH, didampingi  Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, Kamis (26/2/2026). 

Lebih lanjut dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Lahat, " Sampainya. 

Saat ini Sat Resnarkoba Polres Lahat,  melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Pipa Gas Pertamina Bocor Semburkan Api, Warga Desa Talang Akar PALI Belum Berani Memasak

Baca juga: Tabrakan Maut Motor dan Truk Terjadi di Desa Bangun Sari, Pengendara dan Penumpang Motor Meninggal

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved