Berita OKU

Bapenda OKU dan BPN Teken MoU Pendataan dan Pemetaan Zona Nilai Tanah

Pemkab OKU melalui Bapenda bersama badan Pertanahan Nasional menandatangani perjanjian kerja sama bidang pendataan dan pemetaan Zona Nilai tanah.

Penulis: Leni Juwita | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Leni Juwita
TEKEN MoU - Penandatanganan MoU pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah ( ZNT ) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026 oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU, Priyatno Darmadi SSos MSi dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU, Ribut Setiawan SH C.Med di ruang rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Selasa (24/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • .Bapenda OKU dan BPN menandatangani kerja sama bidang pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2026.
  • Hal ini penting dilakukan karena menjadi acuan dalam penentuan harga tanah dan nilai jual objek tanah serta dalam mengambil kebijakan besaran pajak bumi dan bangunan.
  • Selain itu kegiatan ini tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK dengan pemerintah daerah di tahun 2025 lalu.

 

SRIPOKU.COM.BATURAJA -  Pemerintah  Kabupaten OKU melalui  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU tentang pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah ( ZNT ) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026. 

Penandatanganan dilakukan  oleh Kepala  Badan Pendapatan Daerah  Kabupaten OKU, Priyatno  Darmadi  SSos MSi dan  Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU, Ribut Setiawan SH C.Med di ruang rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Selasa (24/2/2026).

Menurut  Priyatno Pendataan  dan pemetaan Zona Nilai Tanah sangat penting dan bermanfaat.

Pemetaan ZNT ini akan  menjadi acuan  dalam menentukan nilai tanah  yang berpengaruh pada besaran Nilai Jual Obyak Pajak (NJOP)  dengan data yang lebih adil dan lebih akurat sesuai harga pasar.

Transparansi  pasar, memberikan gambaran harga lahan  yang wajar  kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Layanan pertanahan digunakan sebagai acuan kerja dalam pendaftaran  tanah, perolehan hak  penentuan nilai ganti rugi pembebasan lahan, kemudian perencanaan wilayah, membantu pemerintah daerah dalam menetapkan dan pengembangan infrasetruktur kota secara lebih efisien.

Di kesempatan itu  Kaban Pendapatan Daerah menjelaskan, pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah ini merupakan salah satu  tindak lanjut Rapat Koordinasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK dengan pemerintah daerah di tahun 2025 lalu.

Dengan tujuan agar Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU bersinergi dalam rangka pemanfaatan pada peta ZNT dan pemutakhiran  Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Kabupaten OKU.

Lebih jauh Priyatno menjelaskan, dengan data yang mutahkir pemerintah dapat memastikan kebijakan perpajakan  yang lebih akurat dan adil.

Kegiatan pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah ini diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam memperoleh informasi nilai tanah yang akurat dan terpercaya.

Di kesempatan itu  Kepala BPN OKU Ribut Setiawan SH C.Med  menyatakan siap mendukung sepenuhnya program  pemetaan Zona Nilai Tanah ini.  

Siap bersinergi untuk updating  Zona Nilai Tanah, dengan updating nilai tanah ini ke depan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Apabila pendapatan daerah meningkat  maka  masyarakat  bisa  sejahtera  dan menikmati hasil pembangunan.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News. 

Baca juga: Hampir Tiga Bulan, Sejumlah Sekolah di Kabupaten Banyuasin Tak Dikirim  MBG, Kemana Dananya?

Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Lagi Bareng Sopir Travel di Kamar Kosan Lubuklinggau, Polisi Sebut Fakta Ini

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved