Berita OKU
Bapenda OKU dan BPN Teken MoU Pendataan dan Pemetaan Zona Nilai Tanah
Pemkab OKU melalui Bapenda bersama badan Pertanahan Nasional menandatangani perjanjian kerja sama bidang pendataan dan pemetaan Zona Nilai tanah.
Penulis: Leni Juwita | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- .Bapenda OKU dan BPN menandatangani kerja sama bidang pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2026.
- Hal ini penting dilakukan karena menjadi acuan dalam penentuan harga tanah dan nilai jual objek tanah serta dalam mengambil kebijakan besaran pajak bumi dan bangunan.
- Selain itu kegiatan ini tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK dengan pemerintah daerah di tahun 2025 lalu.
SRIPOKU.COM.BATURAJA - Pemerintah Kabupaten OKU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU tentang pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah ( ZNT ) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU, Priyatno Darmadi SSos MSi dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU, Ribut Setiawan SH C.Med di ruang rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Selasa (24/2/2026).
Menurut Priyatno Pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah sangat penting dan bermanfaat.
Pemetaan ZNT ini akan menjadi acuan dalam menentukan nilai tanah yang berpengaruh pada besaran Nilai Jual Obyak Pajak (NJOP) dengan data yang lebih adil dan lebih akurat sesuai harga pasar.
Transparansi pasar, memberikan gambaran harga lahan yang wajar kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Layanan pertanahan digunakan sebagai acuan kerja dalam pendaftaran tanah, perolehan hak penentuan nilai ganti rugi pembebasan lahan, kemudian perencanaan wilayah, membantu pemerintah daerah dalam menetapkan dan pengembangan infrasetruktur kota secara lebih efisien.
Di kesempatan itu Kaban Pendapatan Daerah menjelaskan, pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah ini merupakan salah satu tindak lanjut Rapat Koordinasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK dengan pemerintah daerah di tahun 2025 lalu.
Dengan tujuan agar Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU bersinergi dalam rangka pemanfaatan pada peta ZNT dan pemutakhiran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Kabupaten OKU.
Lebih jauh Priyatno menjelaskan, dengan data yang mutahkir pemerintah dapat memastikan kebijakan perpajakan yang lebih akurat dan adil.
Kegiatan pendataan dan pemetaan Zona Nilai Tanah ini diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam memperoleh informasi nilai tanah yang akurat dan terpercaya.
Di kesempatan itu Kepala BPN OKU Ribut Setiawan SH C.Med menyatakan siap mendukung sepenuhnya program pemetaan Zona Nilai Tanah ini.
Siap bersinergi untuk updating Zona Nilai Tanah, dengan updating nilai tanah ini ke depan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Apabila pendapatan daerah meningkat maka masyarakat bisa sejahtera dan menikmati hasil pembangunan.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Hampir Tiga Bulan, Sejumlah Sekolah di Kabupaten Banyuasin Tak Dikirim MBG, Kemana Dananya?
Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Lagi Bareng Sopir Travel di Kamar Kosan Lubuklinggau, Polisi Sebut Fakta Ini
| Jelang Isu Kenaikan Harga BBM, Kendaraan Antrean Panjang di SPBU Baturaja OKU |
|
|---|
| Hujan Deras 3 Hari, Belasan Rumah di Baturaja Terendam Banjir Setinggi 1 Meter |
|
|---|
| Disdik OKU Pastikan Belajar Tetap Tatap Muka, Menepis Isu Daring Akibat Penghematan Energi |
|
|---|
| Teror Macan Tutul di Baturaja, Belasan Ayam Milik Warga Kemiling Mati Saat Ditinggal Mudik |
|
|---|
| Cegah Kecelakaan, Personel Satlantas Polres OKU Timbun Tumpahan Minyak dengan Pasir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/MoU-BPN-dan-Bapenda.jpg)