Bupati Askolani Panggil PT Swadaya Indo Palma Buntut Dugaan PHK Sepihak, DPRD Janji Mengawal

Pemkab Banyuasin memanggil PT Swadaya Indo Palma karena telah melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawan.

Penulis: Ardiansyah | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Ardiansyah
MEDIASI - Suasana saat karyawan dan buruh bersama pihak perusahaan yang dipertemukan dan dilakukan mediasi langsung dipimpin Bupati Banyuasin Dr H Askolani di ruang rapat rumah dinas, Jumat (20/2/2026). Pertemuan ini, sebagai upaya mediasi atas PHK sepihak dari pihak perusahaan sawit. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyuasin memanggil PT Swadaya Indo Palma karena telah melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawan.
  • DPRD Banyuasin berjanji bakal mengawal laporan buruh hingga hak mereka dipenuhi perusahaan.
  • Askolani juga meminta pihak perusahaan agar mematuhi aturan.

 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pemkab Banyuasin memanggil PT Swadaya Indo Palma karena telah melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawan.

Hadir pula DPRD dan Polres Banyuasin.

Bupati Banyuasin, Dr H Askolani, menjadi penengah atas laporan masyarakat yang menjadi korban PHK secara sepihak dari PT Swadaya Indo Palma, Jumat (20/2/2026).

Perwakilan karyawan dan buruh menyampaikan bila mereka tiba-tiba di PHK secara sepihak tanpa ada penjelasan. 

Baca juga: Warga Lawang Kidul Muara Enim Dibayangi Gelombang PHK Masif

PHK secara sepihak ini membuat karyawan dan para buruh juga menjadi kesulitan ekonomi karena saat ini sudah masuk bulan ramadan. 

"Kam ingin kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan. Selain itu, kami meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan PHK terhadap kami," kata perwakilan karyawan dihadapan Bupati Askolani.

Menanggapi itu, Askolani menuturkan, perusahaan harus bisa mempertimbangkan keputusan adanya PHK yang dilakuan terhadap karyawan dan buruh.

Karena tidak dapat juga langsung melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya sosialisasi.

Selain itu, harus dibuktikan dengan audit internal maupun eksternal yang komprehensif dan laporan yang konkrit kepada pimpinan. 

Sehingga lebih jelas memang perlu adanya PHK. 

Baca juga: 12 Tanda-tanda Anda Akan di PHK dan Perusahaan Tidak Sehat, Jangan Sampai Salah!

"Saya tegaskan, kembalikan kepada aturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait PHK kalaupun memang memenuhi syarat, jika belum dipenuhi agar tetap dipekerjakan," kata Askolani.

Pihak perusahaan harus mengacu pada aturan yang ada, sebelum melakukan PHK karyawan dan buruh

Dengan mengacu pada aturan yang ada, tidak ada yang merasa dirugikan dari kebijakan yang dilaksanakan pihak perusahaan. 

Namun, bila perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak tidak memenuhi syarat yang sudah diatur dalam undang-undang, perusahaan seharusnya tidak melakukan hal tersebut.

Askolani juga mengimbau kepada karyawan dan buruh yang hadir agar tetap bersabar, tidak melakukan tindakan anarkis yang melanggar ketentuan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved