Berita Pagar Alam

Keluarga Penjambret di Sleman Cabut Surat Kuasa dari Kantor Hukum Misnan Hartono

Pihak keluarga penjambret yang meninggal dunia di Sleman Jogjakarta mencabut kuasa hukum yang mereka berikan kepada Misnan Hartono SH dan rekan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
Dokumen Pribadi
KUASA HUKUM - Misnan Hartono SH Kuasa Hukum Dua Pemuda yang diduga pelaku penjamberetan di Sleman. 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga dari jambret yang meninggal dunia di Sleman akhirnya mencabut kuasa hukum yang mereka kuasakan kepada Misnan Hartono dan rekan.
  • Pencabutan kuasa hukum ini telah dilaporkan advokat Misnan Hartono ke  Kejaksaan Negeri Sleman. 
  • Dengan dicabutnya kuasa hukum ini berarti tidak ada lagi penuntutan atas kasus jambret meninggal dunia di Kejari Sleman.

 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Nama Misnan Hartono SH yang sempat viral beberapa hari belakangan ini karena membela kliennya dalam kasus dua pelaku jembret yang tewas di Sleman karena dikejar Hogi suami korban penjambretan.

Saat ini Misnan Hartono mengatakan jika dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dua pelaku penjambretan di Sleman setelah pihak keluarga mencabut surat kuasa terhadap Kantor Hukum miliknya.

"Kami sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dua klien kami dalam kasus penjambretan di Sleman kemarin. Pencabutan kuasa oleh pihak keluarga tertanggal 3 Fabruari 2026 kemarin," ujarnya saat dihubungi sripoku.com, Sabtu (7/2/2026) memalui nomor WhatsUppnya.

Dikatakan Misnan, dengan telah dicabutnya kuasa terhadap kantor hukum miliknya, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Sleman terkait hal tersebut.

"Yang jelas kalau dari kami sudah bersurat ke Kejari Sleman untuk mengakhiri perkara ini. Insyaallah Senin ini sudah sampai surat kami ke Kejari Sleman dan kuasa klien kami sudah di cabut ke kantor Hukum kami Misnan Hartono,SH dan Rekan," katanya.

Terkait viralnya di media sosial penyataan Ketua Komisi III DPR RI Hobiburokhman yang menyebutkan namanya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa polemik yang terus diarahkan kepada Hogi seharusnya sudah berakhir. la menilai sikap Misnan Hartono yang terus menggulirkan tekanan justru berpotensi mencederai kepastian hukum.

Menurut Habiburokhman, putusan bebas yang telah dijatuhkan pengadilan merupakan keputusan sah dan mengikat.

Karena itu, ia mempertanyakan motif di balik upaya berkelanjutan untuk kembali menyeret pihak yang secara hukum sudah dinyatakan tidak bersalah.

"Putusan pengadilan itu final dan harus dihormati. Jika seseorang sudah bebas secara hukum, maka tidak boleh lagi ada tekanan, apalagi opini yang menyesatkan publik," ujarnya.

la mengingatkan, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau pembenaran narasi tertentu. Jika tekanan tersebut terus berlanjut dan mengarah pada pelanggaran hukum baru, Habiburokhman menegaskan negara tidak akan tinggal diam.

"Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk. Jika hukum terus diganggu, maka langkah hukum lanjutan adalah pilihan yang wajar demi menjaga marwah keadilan," pungkasnya.

"Saya yakin itu bukan stetmen dari ketua komisi III DPR RI. Pasalnya kasus ini belum naik ke pengadilan baru tahap P21 dari Kejaksaan Sleman. Karena justru Komisi III yang meminta kasus ini dihentikan," jelasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Operasi Bibir Sumbing Gratis Kembalikan Senyum Anak-anak di Kabupaten OKU Selatan

Baca juga: Pengendara Tagih Janji Wali Kota Palembang, Tentang Jembatan Besi di Jalan Soekarno Hatta

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved