Berita OKI

JPU Kejari OKI Tolak Pledoi Jaksa Gadungan, Minta Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara

Kejari Ogan Komering Ilir menolak mentah-mentah pledoi diajukan Bobby Asia dan Edwin Firdaus dalam sidang Replik di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tayang:
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
Handout/tidak ada
PEMBACAAN REPLIK - Sidang agenda pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (4/2/2026) siang. Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir, Ulfa Nauliyanti menolak pledoi kedua terdakwa jaksa gadungan. 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa jaksa gadungan inisial BA dan rekannya EF mengajukan pledoi atas dakwaan jaksa Kejari OKI terkait kasus yang menjeratnya.
  • Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI Ulfa Nauliyanti dalam repliknya yang disampaikan di sidang Pengadilan Tipikor Palembang menegaskan menolak mentah-mentah pledoi kedua terdakwa.
  • JPU bersikukuh tetap menjerat dua terdakwa dengan pasal pidana Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG –  Tak ada ampun bagi oknum jaksa gadungan pencatut nama institusi. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menolak mentah-mentah pledoi diajukan Bobby Asia dan Edwin Firdaus dalam sidang Replik di Pengadilan Tipikor Palembang

Melalui sidang agenda replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengabaikan seluruh pembelaan sebelumnya diajukan oleh terdakwa.

Dalam persidangan tersebut JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti secara gamblang membacakan poin-poin replik di hadapan majelis hakim.

"Kami tetap pada tuntutan pidana sebelumnya. Kami meyakini kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang dijatuhkan," ujarnya saat menghadiri sidang di PN Tipikor Palembang pada Rabu (4/4/2026) siang.

Menurutnya langkah tegas diambil bukan tanpa alasan. Kejari OKI berkomitmen lakukan penegakan supremasi hukum, terutama terhadap oknum-oknum yang berani memalsukan identitas sebagai aparat penegak hukum untuk merugikan masyarakat dan merusak citra korps adhyaksa.

"Kami memastikan terus mengawal setiap tahapan persidangan hingga keluar putusan hukum yang tetap (Inkracht), guna memastikan keadilan bagi para korban dan institusi," tegasnya.

Dimana JPU menilai bahwa perbuatan keduanya melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim supaya dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,"

"Apabila keduanya tak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan," ungkapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari OKI mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA bertempat di rumah makan saudagar di Kayuagung pada Senin (6/10/2025) siang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui BA merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

"Kami dalam hal ini tidak akan mentolerir tindakan yang mencoret integritas lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan. Kejaksaan berkomitmen memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Totok Bambang Sapto Dwijo.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Ayah di Lubuklinggau Dibacok Anak Kandung Diduga ODGJ Karena Putus Obat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved