Berita OKI

Mulai H-3 Ramadan Tempat Hiburan Malam di OKI Wajib Tutup

Guna menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Nando Davinchi
BERI KETERANGAN - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP OKI, Matinton mengungkapkan mulai H-3 Ramadan tempat hiburan malam di OKI wajib tutup, Selasa (27/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan instruksi tegas terhadap tempat hiburan malam. 
  • Mulai H-3 Ramadan tempat hiburan malam mulai dari karaoke, panti pijat hingga kafe wajib tutup. 
  • Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Guna menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan instruksi tegas. 

Seluruh tempat hiburan malam di wilayah "Bumi Bende Seguguk" diwajibkan menutup total aktivitas usahanya.

Aturan ini berlaku bagi kafe, tempat karaoke, panti pijat, hingga warung penjual minuman beralkohol. 

Penutupan diinstruksikan mulai tiga hari menjelang (H-3) Ramadan hingga tiga hari setelah (H+3) Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Respon Ketua DPC PDIP OKI Pasca Abdiyanto Fikri Mundur dari Partai

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP OKI, Matinton, menyatakan bahwa surat edaran resmi akan segera disebarkan kepada para pemilik usaha di berbagai kecamatan, termasuk Kayuagung, Pedamaran, Lempuing, dan Mesuji Raya.

"Kami mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk menghentikan aktivitas sementara waktu. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah," ujar Matinton saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Rumah Makan Pasang Tirai 

Sedangkan untuk usaha rumah makan di OKI tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat memasang tirai. 

"Wajib pasang tirai supaya aktivitas makan dan minum tidak mencolok," kata dia. 

Matinton menambahkan langkah ini diambil sebagai toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius dijunjung tinggi warga OKI. Pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan himbauan ini ditaati oleh para pelaku usaha masyarakat.

"Kami berharap para pemilik usaha kooperatif. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai di Bumi Bende Seguguk selama bulan penuh berkah mendatang," ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diminta menjalankan ibadah puasa lebih tenang tanpa gangguan dari kebisingan atau aktivitas tempat hiburan malam.

"Bila nantinya masih ada pemilik hiburan yang tidak mengindahkan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepolisian setempat untuk menutup paksa lokasi tersebut," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved