Berita OKI
Mulai H-3 Ramadan Tempat Hiburan Malam di OKI Wajib Tutup
Guna menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan instruksi tegas terhadap tempat hiburan malam.
- Mulai H-3 Ramadan tempat hiburan malam mulai dari karaoke, panti pijat hingga kafe wajib tutup.
- Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Guna menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan instruksi tegas.
Seluruh tempat hiburan malam di wilayah "Bumi Bende Seguguk" diwajibkan menutup total aktivitas usahanya.
Aturan ini berlaku bagi kafe, tempat karaoke, panti pijat, hingga warung penjual minuman beralkohol.
Penutupan diinstruksikan mulai tiga hari menjelang (H-3) Ramadan hingga tiga hari setelah (H+3) Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Respon Ketua DPC PDIP OKI Pasca Abdiyanto Fikri Mundur dari Partai
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP OKI, Matinton, menyatakan bahwa surat edaran resmi akan segera disebarkan kepada para pemilik usaha di berbagai kecamatan, termasuk Kayuagung, Pedamaran, Lempuing, dan Mesuji Raya.
"Kami mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk menghentikan aktivitas sementara waktu. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah," ujar Matinton saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Rumah Makan Pasang Tirai
Sedangkan untuk usaha rumah makan di OKI tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat memasang tirai.
"Wajib pasang tirai supaya aktivitas makan dan minum tidak mencolok," kata dia.
Matinton menambahkan langkah ini diambil sebagai toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius dijunjung tinggi warga OKI. Pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan himbauan ini ditaati oleh para pelaku usaha masyarakat.
"Kami berharap para pemilik usaha kooperatif. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai di Bumi Bende Seguguk selama bulan penuh berkah mendatang," ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diminta menjalankan ibadah puasa lebih tenang tanpa gangguan dari kebisingan atau aktivitas tempat hiburan malam.
"Bila nantinya masih ada pemilik hiburan yang tidak mengindahkan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepolisian setempat untuk menutup paksa lokasi tersebut," pungkasnya.
| Rayakan Hari Kartini, ASN Wanita di OKI Kompak Berkebaya dan Gelar Tes HPV DNA Gratis |
|
|---|
| Lewat Kesabaran Ekstra dan Trik Khusus, Petugas Disdukcapil OKI Berhasil Rekam E-KTP 10 ODGJ |
|
|---|
| Pengedar Sabu 19 Tahun di OKI Diringkus, Gerakan Tangan Gagal Kelabui Polisi |
|
|---|
| Muscab PKB OKI Tetapkan 8 Kandidat Ketua, Pasutri Ayu Monaria dan Harimandani Ikut Bersaing |
|
|---|
| Bupati Muchendi Curhat, Gaji Guru Honor di OKI Sebelumnya Rp1,5 Juta, Lulus PPPK Jadi Rp300 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Matinton-OKI.jpg)