Berita OKI

Pengedar Sabu 19 Tahun di OKI Diringkus, Gerakan Tangan Gagal Kelabui Polisi

Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus seorang pemuda berinisial FA (19)

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Pemuda FA yang baru menginjak usia 19 tahun asal Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres OKI, Selasa (20/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus seorang pemuda berinisial FA (19) yang kedapatan membuang paket sabu seberat 4,13 gram
  • Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat
  • Saat menyadari kedatangan polisi, tersangka FA sempat panik dan mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan bungkusan tisu ke tanah di dekat kakinya. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus seorang pemuda berinisial FA (19) yang kedapatan membuang paket sabu seberat 4,13 gram saat hendak disergap petugas di Desa Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Sabtu (18/4/2026) malam.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi," ujar AKBP Eko, Senin (20/4/2026).

Saat menyadari kedatangan polisi, tersangka FA sempat panik dan mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan bungkusan tisu ke tanah di dekat kakinya. 

Baca juga: Personel TNI di OKI Berjibaku Bangun Jembatan Gantung, Terobos Medan Sulit ke Desa Terpencil

Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi satu plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,13 gram.

Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif mengonsumsi narkotika. 

Kepada penyidik, FA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan pemuda dalam jaringan narkoba. 

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja.

"Kami Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas yang mengedepankan pencegahan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Atas perbuatannya, FA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved