Remaja Perempuan Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Pacar, Korban Menghilang Tiga Hari

Seorang pria di Sumsel diduga sudah merudapaksa kekasihnya yang masih di bawah umur, sempat dibawa kabur.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM
ABG DIRUDAPAKSA - Seorang remaja perempuan yang berusia belasan tahun dibawa kabur dan dirudapaksa kekasihya. Informasi terbaru Minggu (25/1/2026), pelaku sudah berhasil ditangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Sumsel diduga sudah merudapaksa kekasihnya yang masih di bawah umur.
  • Sebelum melakukan perbuatan tak terpuji, pria berusia 26 tahun ini terlebih dahulu membawa kabur korban.
  • Sebelum kasus rudapaksa terjadi, korban minta tersangka untuk diantarkan pada salah satu tempat untuk masuk kerja. 

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Seorang pria di Sumsel diduga sudah merudapaksa kekasihnya yang masih di bawah umur.

Sebelum melakukan perbuatan tak terpuji, pria berusia 26 tahun ini terlebih dahulu membawa kabur korban pada Rabu (3/12/2025) silam.

Saat ini, pria inisial H tersebut sudah berhasil ditangkap pada Sabtu (24/1/2026) ketika berada di kawasan Kelurahan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Ridho, melalui Kasi Humas, AKP S Hutahaen, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban yang sempat tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Oknum Polri Pangkat Aipda Rudapaksa Wanita Sakit di Rumah, Atasan Janji Tak Bela Anak Buah

Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan warga pada 9 Desember 2025.

"Tak lama kemudian, tersangka kemudian berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir," ujar AKP S Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Lanjutnya, sebelum kasus rudapaksa terjadi, korban minta tersangka untuk diantarkan pada salah satu tempat untuk masuk kerja. 

Namun, dalam perjalanan, yang ingin ditemui tidak ada.

"Dari sini niat awal tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya, tersangka langsung kabur bersama korban tanpa sepengetahuan orangtua," ujarnya.

Adapun tersangka melakukan perbuatan rudapaksa karena sebelumnya keduanya memang sudah berpacaran. 

Pada saat dilarikan selama 3 hari tanpa izin orang tua, tersangka melakukan perbuatanya lebih dari satu kali.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved