Dishub di Lahat Tak Lagi Tarik Uang Parkir
Kewenangan perubahan penarikan retribusi parkir di Kabupaten Lahat sudah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Kewenangan perubahan penarikan retribusi parkir di Kabupaten Lahat sudah berlaku sejak 1 Januari 2026.
- Berdasarkan Surat Edaran Bupati, seluruh pengelolaan parkir jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- "Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,”.
SRIPOKU.COM, LAHAT - "Ada oknum tarik retribusi parkir mencatut nama Dishub. Padahal bukan kewenangan kami lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad, saat dihubungi Sripoku.com Minggu (25/1/2026).
Deswan mengatakan, kewenangan perubahan penarikan retribusi parkir sendiri sudah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Hal itu sejalan dengan Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025, seluruh pengelolaan parkir jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Jadi praktik penarikan parkir di lapangan tidak lagi ada hubungannya dengan Dishub.
Baca juga: Parkir Liar di Sekitar RSMH Palembang Disikat Petugas, Puluhan Ban Digembosi dan Motor Diangkut
"Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Kadishub menambahkan, pelaksanaan parkir tetap harus taat rambu dan aturan lalu lintas.
Semua petugas lapangan Dishub mendukung penuh kebijakan Bupati.
Sebelumnya, Pemkab Lahat sendiri mengeluarkan aturan kepada pengendara tidak usah membayar parkir jika juru parkirnya tidak memberikan karcis parkir.
Hal itu dilakukan salah satunya untuk menertibkan juru parkir liar.
Di samping itu, karcis yang ada tersebut tertulis jelas bahwa retribusinya masuk ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau tidak diberikan karcis, parkirnya gratis. Itu namanya parkir liar, menjurus pada pungutan liar (Pungli). Akan masuk ke kantong pribadi, bukan kas daerah. Masyarakat tidak perlu takut dan jangan melakukan pembiaran atas aksi pungli,"tegasnya.
Ditambahkannya, upaya tersebut harus didukung oleh pengendara agar oknum juru parkir yang tidak memberikan karcis bisa jera.
"Gak apa apa agak rewel tagih karcisnya. Agar petugas parkirnya memberikan karcisnya," ujarnya.
| Profil Deswan Irsyad, Mantan Kadishub Lahat Kini Nahkodai Disdukcapil Sumsel, Fokus Benahi Pelayanan |
|
|---|
| Parkir Tanpa Karcis Gratis, Dishub Lahat Tegaskan Perang Melawan Pungli |
|
|---|
| Seluruh Indomaret dan Alfamart di Kota Prabumulih Gratis Parkir, Jika Ada Pungutan itu Ilegal |
|
|---|
| Truk Batu Bara dan Angkutan Barang Dilarang Masuk Lahat Jelang Lebaran 2025 |
|
|---|
| Tiga Tahun Pungli Retribusi Parkir di Banyuasin, Tiga Pelaku Kantongi Rp 1,1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/parkirpakaikarcis.jpg)