Berita Lahat

Parkir Tanpa Karcis Gratis, Dishub Lahat Tegaskan Perang Melawan Pungli

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat secara tegas menyatakan bahwa jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
PASANG PLANG - Petugas Dinas Perhubungan Lahat memasang plang informasi terkait karcis parkir, Rabu (21/5/2025). Jika tak ada karcis pengendara dihimbau untuk tidak bayar parkir. 

SRIPOKU.COM, LAHAT – Para pengendara di Kabupaten Lahat kini punya pegangan kuat untuk menolak pungutan parkir ilegal.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat secara tegas menyatakan bahwa jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi, maka parkir tersebut gratis.

Kebijakan ini merupakan upaya serius Dishub Lahat untuk menertibkan juru parkir liar dan memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kabupaten Lahat Deswan Irsyad, menegaskan imbauan ini pada Rabu (21/5/2025). "Kalau tidak diberikan karcis, parkirnya gratis. Itu namanya parkir liar, menjurus pada pungutan liar (pungli). Akan masuk ke kantong pribadi, bukan kas daerah. Masyarakat tidak perlu takut dan jangan melakukan pembiaran atas aksi pungli," tegas Deswan.

Menurut Deswan, karcis resmi parkir memiliki tulisan jelas yang menunjukkan bahwa retribusinya akan disetorkan ke kas daerah.

Ini menjadi pembeda utama antara parkir resmi dan parkir liar yang hanya menguntungkan oknum tertentu.

Dishub Lahat juga merinci tarif retribusi parkir resmi yang berlaku, Kendaraan roda dua: Rp 1.500 per sepeda motor Kendaraan roda empat Rp 2.000 per mobil.

Selain itu, Dishub juga terus menata posisi parkir di berbagai lokasi, mempertimbangkan pola parkir paralel atau serong demi efisiensi.

Khususnya untuk area di sepanjang Jalan Mayor Ruslan II menuju Pasar Lematang, saat ini masih menggunakan pola serong karena sisa bongkaran trotoar yang belum sepenuhnya rata. Namun, Deswan menyebutkan bahwa pola paralel akan lebih cepat jika dilihat dari durasi parkir.

Deswan Irsyad juga memberikan penekanan terkait klaim area parkir di depan toko yang seringkali dianggap sebagai milik pribadi pengunjung toko. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi.

"Yang seperti ini tidak boleh. Parkir milik masyarakat umum, bukan milik pribadi pihak toko. Jika ada yang seperti itu, segera laporkan agar bisa kita tindaklanjuti," tegas Deswan, yang akrab disapa Icat.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat Lahat tidak lagi ragu untuk menolak pembayaran parkir jika tidak disertai karcis resmi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved