Lebaran 2025

Truk Batu Bara dan Angkutan Barang Dilarang Masuk Lahat Jelang Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional truk batu bara dan angkutan barang selama masa arus mudik

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
BERSIHKAN JALAN - Petugas dari Dinas Perhubungan Pemkab Lahat saat melakukan pembersihan jalan yang akan dilintasi pemudik Jepang hari raya Idul Fitri, Jumat (21/3/2025). Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional truk batu bara dan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 1446 H/2025 M. 

SRIPOKU.COM, LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional truk batu bara dan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 1446 H/2025 M.

Kebijakan ini diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, yaitu sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.

"Ya ini untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran," terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Drs H Deswan Irsyad, MPdi.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran.

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran.

Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.

"Kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik serta kendaraan keperluan penanganan bencana tetap bisa beroperasi seperti biasa," jelas Deswan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat juga akan menyiagakan personel gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan untuk mobil barang dengan sumbu 3 (tiga), mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, Tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," kata Deswan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved