Lebaran 2025
Truk Batu Bara dan Angkutan Barang Dilarang Masuk Lahat Jelang Lebaran 2025
Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional truk batu bara dan angkutan barang selama masa arus mudik
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional truk batu bara dan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, yaitu sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.
"Ya ini untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran," terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Drs H Deswan Irsyad, MPdi.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran.
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran.
Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.
"Kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik serta kendaraan keperluan penanganan bencana tetap bisa beroperasi seperti biasa," jelas Deswan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat juga akan menyiagakan personel gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan untuk mobil barang dengan sumbu 3 (tiga), mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, Tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," kata Deswan.
| PT KAI Divre III Palembang Angkut 82.532 Penumpang Selama Masa Mudik Lebaran 2025 |
|
|---|
| Libur Lebaran Berakhir, Mal di Palembang Masih Diserbu Pengunjung |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran, Tiket Bus dari Baturaja Tujuan Jawa Ludes Hingga 14 April 2025 |
|
|---|
| Wali Kota Palembang Imbau ASN Tidak Terlambat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi SP3 Disiapkan |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran, Lajur Tol KapalBetung Diubah untuk Urai Kepadatan di Jalintim Palembang-Betung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dishub-lahat-bersihkan-jalan.jpg)