Berita Ogan Ilir

Buntut Perundungan Mahasiswi PPDS, Unsri Beri Sanksi SP 2 Pelaku hingga Penundaan Wisuda

Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan wisuda

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (15/10/2025). Unsri mengonfirmasi telah memberikan sanksi kepada pelaku perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi kedokteran. 
Ringkasan Berita:
  • Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan wisuda terhadap pelaku perundungan
  • Selain itu, penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang
  • Diketahui korban perundungan dan pemerasan berinisial OA (35 tahun), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Mata 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan wisuda terhadap pelaku perundungan serta pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Mata. 

Selain sanksi bagi pelaku, imbas dari kasus yang menimpa mahasiswi berinisial OA (35) ini juga berujung pada penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebagai langkah korektif.

"SP 2 tersebut artinya peringatan keras dan sanksi penundaan wisuda," kata Kepala Kantor Humas dan Protokol Unsri, Dr. Nurly Meilinda, Kamis (15/1/2026).

Diketahui korban perundungan dan pemerasan berinisial OA (35 tahun), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Mata di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Baca juga: Tindak Tegas Perundungan di PPDS, Unsri Wajibkan Pakta Integritas dengan Sanksi Drop Out

Kini Unsri terus melakukan investigasi melalui Dekan Fakultas Kedokteran (FK) bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Sebelumnya, hasil investigasi awal didapati bahwa sebagian kegiatan PPDS yang terjadi merupakan mekanisme informal yang dijalankan sebagai kesepakatan internal di lingkungan residen.

Unsri juga telah menerima tembusan surat dari Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama RSMH Palembang, perihal kegiatan residensi Ilmu Kesehatan Mata di rumah sakit tersebut.

Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa menerangkan, materi muatan pada surat tersebut menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSMH.

"Pada Diktum keempat surat tersebut disebutkan bahwa proses penyelenggaraan kembali residensi atau PPDS Ilmu Kesehatan Mata dapat diselenggarakan kembali, apabila telah terjadi penghentian seluruh kegiatan yang terkait perundungan yang dilaporkan pada pimpinan masing-masing. Serta memberikan saksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat," terang Taufiq melalui rilis tertulis.

Dilanjutkan Taufiq, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah korektif dan pengendalian mutu.

Disebutkan juga bahwa penyelenggaraan kembali PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata dapat dilaksanakan setelah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perundungan dihentikan.

"Serta diberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing pimpinan institusi," papar Taufiq.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved