Anggota DPRD OI Tersangka Kasus Tanah

Sosok Yansori Anggota DPRD Ogan Ilir yang Tersandung Kasus Mafia Tanah, Eks Kades

Sebelum terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Handout
DITETAPKAN TERSANGKA - Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Gerindra, Yansori ditetapkan tersangka perkara dugaan mafia tanah pada Rabu (7/1/2026) petang. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejari Ogan Ilir 

Ringkasan Berita:
  • Yansori Anggota DPRD Ogan Ilir tersandung kasus mafia tanah saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara.
  • Yansori merupakan politisi Partai Gerindra ia terpilih dari Dapil 1 Ogan Ilir. 
  • Namun baru 16 bulan menjabat sebagai anggota dewan ia ditahan karena terlibat kasus mafia tanah. 
  • Yansori diketahui menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar menjual lahan negara
 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sebelum terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir, Yansori merupakan mantan kepala desa (kades) Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara.

Setelah 16 bulan menjadi wakil rakyat, Yansori tersandung kasus mafia tanah. 

Yansori merupakan anggota DPRD Ogan Ilir periode 2024-2029. 

Ia mencalonkan diri dari Partai Gerindra melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Ogan Ilir yakni Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan. 

Baca juga: Kronologi Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Tersangka Kasus Tanah, Rugikan Negara 10,5 Miliar

Saat pemilihan legislatif tersebut ia berhasil meraup 3.890 suara.

Perolehan suara itu membuat ia duduk di bangku DPRD Ogan Ilir

Pada 18 September 2024, Yansori bersama 39 anggota DPRD Ogan Ilir lainnya resmi dilantik.

Dapat Fee Rp 1,4 Miliar

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa menerangkan, saat menjabat kepala desa, Yansori pernah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

"Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar," ungkap Musa kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan penelusuran Kejari Ogan Ilir, total lahan negara yang diserobot dan dijual ke pihak-pihak tertentu seluas 1.400 hektar.

Dan Yansori mendapat fee Rp 1 juta per hektar.

Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Bersama sejumlah saksi mata, hingga kini baru Rp 742 juta kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir.

"Jadi, tersangka ini diduga telah menyerobot tanah negara," jelas Musa.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved