Korupsi Pompa Karhutla

Rugikan Negara Rp 1,17 Miliar, Begini Cara Kabid PMD Muratara Korupsi Proyek Pompa Karhutla

Teka-teki praktik korupsi dalam proyek pengadaan pompa portable (Karhutla) di desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Eko Hepronis
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024, Selasa (9/12/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Korupsi dalam proyek pengadaan pompa portable (Karhutla) di desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan dua tersangka.
  • Termasuk Supriyono, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan P3A Pemkab Muratara. 
  • Supriyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari, selaku pihak rekanan

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Teka-teki praktik korupsi dalam proyek pengadaan pompa portable (Karhutla) di desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan dua tersangka, termasuk Supriyono, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan P3A Pemkab Muratara. 

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari, selaku pihak rekanan, setelah penyidik menemukan bukti bahwa Supriyono melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan yang merugikan negara hingga Rp 1.177.561.855. 

Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, sementara Pemkab Muratara memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum.

"Bahwa tersangka S (Supriyono) selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan P3A melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan pompa portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024,"kata Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Intel Armen Ramdhani, Rabu (10/12/2025). 

Baca juga: Menanti Hasil Mediasi dan Keputusan Sanksi Kasus Perundungan Siswi di Muratara

Hasil penyelidikan secara maraton oleh Penyidik Kejari Lubuklinggau keduanya ditetapkan tersangka.

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 97 orang mulai dari Kades hingga pejabat PMD Muratara ," kata dia. 

Selanjutnya, untuk dua orang tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari ke depan dari tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025 di Lapas Kelas II Lubuklinggau.

Sekda Muratara Elvandari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muratara memastikan tidak memberikan pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Kabid PMD dan P3A Muratara.

"Secara institusi kita tidak akan melakukan  hukum hal yang seperti hal itu (Korupsi)," kata Sekda Muratara Elvandari pada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Namun, Elvan mengaku secara institusi dan pribadi sangat prihatin terhadap kasus yang menjerat Kabid PMD-P3A Muratara itu.

Menurutnya, seharusnya kasus itu tidak perlu terjadi. Namun, Pemkab Muratara  menghormati proses hukum yang berjalan sembari mengikuti perkembangan.

"Kami selaku Baperjakat akan menunggu surat tembusan penetapan tersangka dari Kejari Lubuklinggau," ungkapnya.

Setelah surat itu diterima pihaknya akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku terkait status kepegawaian yang bersangkutan.

"Jadi status ASN nya akan kita pelajari sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan akan kita lihat setelah kita menetapkan surat tersangka secara resmi," ujarnya.

Pemkab Muratara sudah memberikan mandat secara resmi kepada Kabag hukum agar permasalahan ini dapat ditindak lanjuti.

"Kami sudah menugaskan Kabag Hukum untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,"  ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved