Korupsi Pompa Karhutla

Korupsi Pompa Portable Muratara Segera Disidangkan, Kejari Buru Satu DPO

Kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Handout
DEMO - Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani saat menghadapi pendemo di kantor Kejari Lubuklinggau, Rabu (11/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengonfirmasi adanya satu pelaku yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Portabel Karhutla di Muratara
  • Pelaku yang buron ini diduga kuat berperan sebagai penghubung antara pihak rekanan dengan Dinas PMD-P3A. 
  • Kejari Lubuklinggau sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel terkait masalah DPO tersebut.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengonfirmasi adanya satu pelaku yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani, membenarkan status DPO tersebut saat menghadapi aksi massa di depan kantor Kejari, Rabu (11/2/2026). 

Pelaku yang buron ini diduga kuat berperan sebagai penghubung antara pihak rekanan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PMD-P3A) Kabupaten Muratara.

Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui  Kasi Intelijen Armen Ramdhani membenarkan adanya DPO Kejari Lubuklinggau terkait kasus Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

"Masalah DPO itu nanti akan terungkap dalam persidangan," ungkap Armein saat menghadapi aksi demo di Kejari Lubuklinggau, Rabu (11/2/2026).

Armein menegaskan bila saat ini pihak Kejari Lubuklinggau sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel terkait masalah DPO tersebut.

Namun, ia menegaskan belum bisa menyebutkan identitas atau pun inisial DPO tersebut dan akan terungkap saat persidangan.

"Intinya kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel, karena kalau disebut, dikhawatirkan akan melarikan diri," ujarnya.

- Kasus korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 segera disidangkan.

Penyidik kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi  melimpahkan dua tersangka Supriyono dan Kusnandar kepada Jaksa Penuntut Umum. 

"Kita telah melaksanakan tahap II penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke JPU," kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Rhamdani didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo pada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya tahap II ini merupakan rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi ini proses  penahanan telah terhadap 2 tersangka telah dialihkan kepada penahanan JPU.

"Dalam 20 hari ke depan Berkas Perkara dan barang bukti akan kembali diteliti oleh JPU dan disiapkan dakwaannya sebelum nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk masuk dalam tahap pembuktian di persidangan," ungkapnya.

Sementara, Willy Pramudya Ronaldo menegaskan dalam perkara ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini saja dan memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum.

"Jadi semua pihak yang terlibat sesuai fakta persidangan akan ditangani sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved