Insiden Memalukan di Bengkel, Gadis Muda di Baturaja Dianiaya Pacar yang Cemburu

Sepasang kekasih di Baturaja bertengkar hebat di bengkel. Pria yang tak kuasa mengontrol emosi lalu menganiaya pacarnya.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/humas polres oku
ANIAYA PACAR - Tampang pria yang menganiaya pacar saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolres OKU, Minggu (7/12/2025). Perbuatannya dilakukan diduga karena cemburu kepada korban. 

Ringkasan Berita:
  • Detik-detik pria di Baturaja menganiaya pacar di bengkel.
  • Atas kejadian itu, korban tidak hanya mengalami luka, tetapi juga trauma.
  • Diduga, cemburu menjadi alasan seorang pemuda tega berbuat kasar ke pacarnya.

 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Pria inisial YS (28) tega menganiaya pacarnya, WS (22), pada Rabu (13/11/2025) malam.

Atas insiden yang terjadi di bengkel kawasan Jalan Dr Mohammad Hatta, Baturaja, Kabuptan OKU, Sumsel itu YS kini mendekam di penjara.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, saat dikonfirmasi  Minggu (7/12/2025) membenarkan pelaku penganiayaan sudah diamankan di Mapolres OKU. 

Endro mengatakan, kejadian bermula ketika YS mendatangi TKP yang juga tempat dimana pacarnya kerja.

Baca juga: Tak Puas Menganiaya, Pria di Lubuklinggau Sumsel Hampir Saja Tikam dan Pukul Pacar Pakai Kayu

YS yang kesehariannya merupakan buruh menduga sang pacar  menjalin hubungan dengan pria lain. 

Setelah sampai di tempat korban bekerja, pasangan kekasih ini bertengkar mulut.

Puncaknya pelaku langsung memukul korban di bagian wajah dan mencengkram bahu bagian kiri korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka lebam dibagian bawah mata kiri dan luka lebam di bahu . 

Karena kondisi luka-luka yang dialami korban menyebabkan korban  aktivitas korban menjadi terganggu. 

Korban tidak terima lalu melaporkan penganiyaan ini ke polisi.

Mendapat laporan kasus penganiayaan, Kasat Reskrim Polres OKU  Iptu Irawan Adi Candra SH langsung memerintahkan jajaran Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Penghuni Kos Kocar Kacir Lihat Pistol di Tangan Oknum Anggota Polisi saat Menganiaya Seorang Wanita

Setelah berhasil  mendapat idnetitas pelaku, polisi  lalu memanggil YS untuk dimintai keterangan.

Penyidik lalu melakukan gelar perkara di Polres OKU. 

Hasilnya berdasarkan 2 (dua) alat bukti dan ditambah barang bukti, maka  polisi menetapkan YS sebagai tersangka. 

Ia kini sudah ditahan di sele tanahan sementara Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved