Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Limpahkan Kasus Mafia Tanah ke PN Palembang

Lukman didakwa atas penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk mengklaim dan menjual lahan hutan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Kejari Ogan Ilir
LIMPAHKAN BERKAS PERKARA - JPU Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara mafia tanah ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (3/12/2025) petang. Selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara dugaan mafia tanah. 
  • Kasus tersebut melibatkan Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu.
  • Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
  • Baru Rp 600 juta uang yang dikembalikan ke kas negara. 

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara dugaan mafia tanah yang melibatkan Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu (3/12/2025). 

Lukman didakwa atas penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk mengklaim dan menjual lahan hutan negara seluas 1.541 hektar secara ilegal. 

Perkara ini ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 14 miliar, dengan total nilai transaksi penjualan lahan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit mencapai Rp 29 miliar.

Dari total kerugian itu baru Rp 600 juta uang yang dikembalikan ke kas negara. 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kerugian Negara Tembus Rp 14 Miliar, Baru Sebagian Kecil Kembali

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, H. Musa mengatakan, JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

"Jika sudah ada jadwalnya, maka dilakukan proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Musa kepada wartawan di Indralaya, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, Lukman memanfaatkan jabatan saat masih menjadi kepala desa untuk menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu.

Surat itu digunakan untuk mengklaim lahan yang sebenarnya berada dalam kawasan hutan negara, sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Lahan-lahan ilegal tersebut kemudian dijual kepada pihak perorangan dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Tindakan Lukman dan para pelaku lainnya dinilai melanggar Undang Undang di bidang kehutanan.

Dan juga pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Lukman diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus melakukan pengembangan," kata Musa menegaskan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved