Lulus PPPK Belasan Wanita di Prabumulih Ceraikan Suami

Belasan wanita di Kota Prabumulih ceraikan suami tak lama setelah mereka lolos menjadi pegawai Perjanjian Kerja.

Tayang:
Penulis: Edison Bastari | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
CERAIKAN SUAMI - Belasan PPPK wanita di lingkungan Pemkot Prabumulih menggugat cerai suami. Ada beberapa alasannya, misalnya KDRT dan soal nafkah. 
Ringkasan Berita:
  • Belasan wanita ceraikan suami setelah lulus PPPK di lingkungan Pemkot Prabumulih.
  • Ada berbagai acam alasan, salah satunya soal sosok yang mencari nafkah.
  • Angka perceraian di Prabumulih selama satu tahun.

 

SRIPOKU.COM - Belasan wanita di Kota Prabumulih ceraikan suami tak lama setelah mereka lolos menjadi pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Prabumulih.

"Untuk PPPK yang bercerai ada belasan dari total ratusan per Oktober 2025," kata Humas Pengadilan Agama Prabumulih, M Miftah Mutaqin, ketika diwawancarai sejumlah wartawan belum lama ini. 

Faktor penyebab perceraian tersebut lebih banyak disebabkan perselisihan secara terus menerus, mulai dari masalah ekonomi dan masalah lainnya. 

"Kebanyakan Cerai Gugat atau istri yang menggugat suami," jelasnya.

Lebih lanjut, Miftah mengatakan untuk PPPK yang bercerai ada kendala di surat izin atasan karena ada dualisme ketentuan atau peraturan. 

Baca juga: Wali Kota Prabumulih Penuhi Janji Politik, Gratis Gas Rumah Tangga Dimulai Pertengahan Tahun 2026

"PPPK ini dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam bagian sehingga ketika ingin bercerai harus mematuhi aturan pemerintahan terkait dan harus memiliki izin atasan," tuturnya.

Namun terkait hal itu juga belum ada petunjuk teknis, sehingga selama ini memang ada belasan perkara tersebut banyak terkendala izin atasan. 

"Jadi mereka hanya ada izin dari atasan tempat dia bekerja, bukan dari kementerian terkait atau pejabat tinggi di pemerintahan terkait," lanjutnya.

Berdasarkan informasi didapat, para PPPK yang menggugat cerai suaminya tersebut kebanyakan setelah lulus PPPK.

Para wanita PPPK ini menggugat cerai disebabkan faktor tidak tahan dengan suami yang tidak memenuhi kebutuhan ekonomi, tidak bekerja, maupun KDRT.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga Oktober 2025 sebanyak 446 orang warga kota Prabumulih atau 223 pasangan resmi menyandang status janda dan duda akibat perceraian.

Baca juga: Pemkot Prabumulih Rolling Jabatan, Empat Kepala Dinas Turun Jabatan

Hal itu diketahui berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) kota Prabumulih yang mencatat 259 perkara masuk dan sebanyak 223 cerai, 20 perkara rujuk serta sisanya masih protes.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved